JAMBI — Trotoar dan bahu jalan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas kini berubah menjadi lahan parkir liar di depan Fresh Mart, Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Fenomena ini tak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga membahayakan pengguna jalan serta memicu kemacetan parah di kawasan tersebut.
Dari pantauan awak media pada Sabtu (5/4), terlihat deretan mobil berbagai merek memenuhi sisi kiri jalan dari arah Simpang Mayang menuju Simpang Kawat, tepat di depan Fresh Mart. Mobil-mobil tersebut diparkir sembarangan di atas trotoar dan bahu jalan, membuat pejalan kaki harus turun ke badan jalan dan kendaraan lain terpaksa melambat karena jalur yang menyempit.
Keluhan pun datang dari pengguna jalan, salah satunya Yani (30), warga yang setiap hari melintasi kawasan tersebut. “Parkir liar itu sangat mengganggu. Jalan jadi sempit, arus lalu lintas tersendat, apalagi kalau mereka keluar masuk seenaknya. Ini sangat meresahkan. Kami minta pemerintah segera menertibkan,” ujarnya saat diwawancarai di lokasi.
Menanggapi situasi tersebut, Rusdi, seorang aktivis dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), angkat suara dan menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan pemerintah kota. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya penataan kota serta potensi pelanggaran perizinan oleh pihak pengelola Fresh Mart.
“Ini bukan sekadar soal parkir, ini soal penegakan aturan dan keberpihakan pada kepentingan publik. Saya, atas nama AMUK, mendesak Wali Kota Jambi untuk segera mengevaluasi perizinan Fresh Mart. Jika terbukti melanggar, ambil langkah tegas. Jangan sampai kenyamanan warga dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tegas Rusdi, Senin (8/4/2025), dengan ciri khas kacamata hitamnya.
Perlu diketahui, penggunaan trotoar dan bahu jalan secara ilegal seperti ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan), telah mengatur bahwa trotoar diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki, dan bahu jalan tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat parkir.
Tak hanya itu, beberapa peraturan daerah, seperti Perda tentang Ketertiban Umum, secara eksplisit melarang aktivitas parkir di trotoar maupun bahu jalan karena dapat mengganggu fungsi jalan, merusak fasilitas umum, serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Pelanggaran terhadap aturan ini bahkan bisa dikenakan sanksi pidana, terutama jika terbukti menyebabkan kecelakaan atau mengancam keselamatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pihak pemerintah kota maupun Dinas Perhubungan untuk menertibkan parkir liar di depan Fresh Mart. Masyarakat berharap, keluhan ini tidak hanya berakhir sebagai laporan tanpa tindakan, namun menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan ruang publik di Kota Jambi.
(HS/Jbi)
0 Comments