Palembang,- Sabtu (11/1/2025) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan. Operasi ini digelar Kamis, 9 Januari 2025, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik gratifikasi yang meresahkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melalui Koordinator Bidang Intelijen dan tim gabungan Kejari Palembang, memantau aktivitas Kepala Disnakertrans, berinisial DM. Berdasarkan hasil pengintaian dan bukti yang cukup, tim bergerak ke kantor Disnakertrans. Di lokasi, ditemukan barang bukti berupa:
Uang tunai Rp 39,2 juta di bawah meja kerja DM
Uang tunai Rp 4,4 juta dalam tas pribadi DM
Uang Rp 75 juta dan beberapa lembar dolar Singapura di bawah jok mobil DM
Pemeriksaan lanjutan di rumah pribadi DM menambah daftar barang bukti, antara lain:
Uang tunai Rp 285,6 juta
Logam mulia seberat 125 gram senilai sekitar Rp 200 juta
Tiga BPKB kendaraan roda empat dan dua BPKB roda dua
Amplop bernomor sebanyak 117 buah berisi Rp 1 juta per amplop
Perhiasan berharga dan enam buku rekening atas nama pihak lain
Ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel
Selain DM, penyidik menetapkan AL, staf pribadi DM, sebagai tersangka. Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk pengembangan kasus. Barang bukti tambahan berupa alat komunikasi dan dokumen terkait turut diamankan.
Kerugian dan Dampak bagi Dunia Usaha
Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa tindakan para tersangka berdampak buruk pada dunia usaha dan investasi di Sumsel. “Kasus ini akan dikembangkan lebih jauh untuk menelusuri keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
OTT ini kini berada di bawah kendali Kejari Palembang, mengingat Kejati Sumsel tengah menangani kasus besar lainnya. Operasi tersebut menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Sumatera Selatan.
Dengan penanganan tegas ini, Kejaksaan berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap integritas pemerintah daerah. Ril
0 Comments