PALI – Sebanyak 87 Senjata Api Rakitan (Senpira) berhasil diamankan oleh Polres PALI dalam gelaran Operasi Senpi Musi 2023 yang dilaksanakan sejak 23 Februari hingga 10 Maret yang lalu.
Selain menerima 87 serahan senpira, pihaknya juga berhasil mengamankan empat orang tersangka atas dugaan kepemilikan senpira.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH didampingi Kasat Reskrim Polres PALI dan Kasi Humas serta sejumlah PJU Polres PALI menerangkan bahwa dari 87 serahan senpira, 11 diantaranya laras pendek. Sementara 76 sisanya merupakan Laras panjang.
“Kami seluruh jajaran Polres PALI menyampaikan ucapan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan Senpira kepada kami,” ucap Kapolres PALI saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres PALI, Selasa (14/03/2023).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudhistira, STrk kepada awak media mengungkapkan bahwa Polres PALI mengamankan empat orang tersangka, satu merupakan Target Operasi (TO) dan Tiga lainnya non TO.
Sedangkan serahan Senpira dari masyarakat sendiri ada sekitar 87 Senpira yang diserahkan oleh masyarakat.
“Untuk ancaman hukumannya 20 Tahun penjara menurut UU Darurat,” jelas Kasat Reskrim.
“Himbauan kepada masyarakat PALI, Silahkan jika masih ada yang memiliki senpi di rumah, serahkan ke Polres PALI. Jika kami yang menemukan di lapangan ataupun di rumah maka akan kami laksanakan tindakan atau upaya kepolisian,” tegas Kasat Reskrim.
Penulis: Ans, Publisher: ES
0 Comments