Jakarta – Viral diberitakan sebelumnya soal oknum Bupati terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI),
Terkait hal itu Terdapat tiga dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, MA diduga memerintahkan SKPD untuk menyetorkan uang yang berasal dari pemotongan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang.
Kemudian MA diduga menerima uang sebesar Rp1,4 M dari PT. TM melalui FM agar memenangkan PT. TM dalam proyek pemberangkatan umrah bagi Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau,
MA dan FN diduga memberikan uang sebesar Rp1,1 M kepada MFA agar memperoleh WTP dalam pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti 2022.
Pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang sejumlah Rp1,7 M. MA diduga menerima uang sebesar Rp 26, 1 Miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik.
Perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyerahan uang setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kepulauan Meranti kepada RP (Ajudan Bupati).
Pada Hari Jum’at 7 April 2023, KPK menetapkan MA (Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau priode 2021-2024), FN (Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti), dan MFA (Auditor BPK Provinsi Riau) sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pemotongan anggaran di Kabupaten Kepulauan Meranti,
KPK menyampaikan terimakasih kepada masyarakat dan Polres Kepulauan Meranti atas bantuan informasi dan dukungan yang diberikan sehingga kegiatan tangkap tangan dapat berlangsung.
KPK sangat menyesalkan masih banyak kepala daerah yang melakukan tindakan korupsi, padahal sudah banyak oknum kepala Daerah yang menjadi contoh untuk menjadikan efek jerah bagi pelaku, namun masih saja terjadi dan seakan tidak malu mencoreng nama baik daerah,
KPK juga selalu mengingatkan para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara, serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat.
Sumber Berita: Akun Instagram official KPK.
0 Comments