Ruteng, NTT//SI.com- Dosen Kampus STIE Karya Ruteng, Teobaldus Nik Deki, atau yang biasa dikenal Nik Deki meminta media Obortimur.com merubah judul berita yang berjudul ‘Bongkar kebohongan Nik Deki ! Fakta Tersembunyi Sengketa Dosen STIE Karya Ruteng’.
Permintaan itu disampaikan Nik Deki melalui sambungan telephone kepada Wartawan media Obortimur.com, Gordi Jamat pada Senin (09/10/2025) sore.
Selain itu, Dosen Kampus STIE Karya Ruteng, Nik Deki juga diduga mengancam Wartawan media Obortimur.com atas pemberitaan tersebut.
“Kita perlu bertemu. Kalau Ase (adik) tidak mau bertemu, kami yang pergi cari kraeng,” kata Gordi menirukan isi rekaman saat Dosen Nik Deki menelephonenya
Tak hanya melalui via telephone, pada Selasa (10/06/2025) mediasi yang difasilitasi kepolisian, Polres Manggarai, Nik Deki menyampaikan bahwa ia keberatan dengan diksi “kebohongan” dalam judul berita, karena tidak menemukan kutipan eksplisit dalam isi berita yang menyatakan bahwa dirinya berbohong.
Nik Deki menilai bahwa, judul berita tersebut tidak mencerminkan keseluruhan isi berita, dan justru berpotensi mencemarkan nama baik karena menyudutkan dirinya tanpa bukti yang konkret.
Padahal dalam pemberitaan media Obor Timur yang berjudul ” Bongkar Kebohongan Nik Deki! Fakta Tersembunyi dalam Sengketa Dosen STIE Ruteng”, menjelaskan bahwa dosen Lucius Proja Moa membantah keras Tudingan Nik Deki dan menilai tudingan Nik Deki soal absensi tanpa alasan dan pengunduran diri otomatis oleh Lucian diduga kuat sebagai rekayasa fakta untuk menguntungkan pihak Yayasan.
Menanggapi permintaan itu, Redaksi media Obor Timur dengan tegas menyatakan menolak permintaan perubahan judul berita yang diajukan oleh dosen STIE Karya Ruteng, Teobaldus Nik Deki.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Pimpinan Redaksi (Pimred) Obor Timur, Adi Jaya, dalam pernyataannya pada Selasa sore (10/06/2025), sebagai tanggapan atas keberatan yang disampaikan Nik Deki dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Polres Manggarai.
Adi Jaya selaku pimpinan redaksi media Obortimur.com menegaskan bahwa, judul berita yang dimaksud telah memenuhi kaidah dan standar jurnalistik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Judul itu sah menurut standar jurnalistik. Kami tidak punya kewajiban untuk tunduk pada permintaan narasumber untuk mengatur judul berita kami. Jika tidak puas, silakan sengketakan ke Dewan Pers,” tegas Adi Jaya.
Sikap ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Serta ayat (2) yang menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”.
Dengan dasar hukum tersebut, redaksi berpegang pada hak otonomi editorial dalam menentukan isi dan gaya pemberitaan, termasuk dalam merumuskan judul berita yang dianggap relevan, bernilai informasi tinggi, dan menarik bagi publik.
Pewarta : Dody Pan