Musdes Desa Raja: Wadah Menyusun Rencana Kerja 2026, Prioritas Pembangunan Ditentukan Bersama

PALI – Dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang lebih terarah, transparan, dan sesuai kebutuhan warga, Pemerintah Desa Raja Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Musyawarah tersebut dilaksanakan di Rumah Berasan Desa Raja pada Senin, 7 Juli 2025, dengan dihadiri berbagai elemen penting masyarakat.

Acara Musdes resmi dibuka oleh Camat Tanah Abang H. Darmawan, S.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Ny. Suleha Fatmawati, S.H. Hadir pula Kepala Desa Raja Aswin Markusumo, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raja, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Kabupaten PALI Dedek Patimah, Ketua dan anggota TP PKK Desa Raja, tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota BPD, serta perangkat desa lainnya.

Musyawarah dibuka dengan sambutan Ketua BPD Desa Raja. Dalam sambutannya, Ketua BPD menegaskan bahwa Musdes bukan sekadar agenda formal, melainkan forum strategis bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta gagasan pembangunan di desanya. Ia berharap seluruh warga yang hadir benar-benar memanfaatkan momentum Musdes ini untuk memberikan usulan yang realistis, bermanfaat, dan berdampak luas.

“Musdes ini milik kita bersama. Jangan ragu menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan riil masyarakat. Semua usulan akan dicatat, dipilah, dibahas, lalu diputuskan bersama agar pembangunan tahun 2026 tepat sasaran,” tegas Ketua BPD.

Kepala Desa Raja, Aswin Markusumo, dalam sambutannya turut menyampaikan harapan agar Musdes berjalan demokratis dan produktif. Ia menekankan pentingnya aspirasi warga sebagai dasar penyusunan RKPDes 2026.

“Hari ini kita kumpul mendengar usulan dari bapak-ibu semua. Kita akan rembuk bersama mana yang benar-benar mendesak dan dibutuhkan, kemudian kita pilih mana yang masuk skala prioritas. Semoga usulan yang disepakati bisa segera disusun, dianggarkan, dan direalisasikan di tahun 2026 mendatang,” ujar Aswin Markusumo.

Aswin menambahkan bahwa dirinya beserta perangkat desa akan selalu berusaha mendengar dan membuka ruang dialog bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan warga menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa yang partisipatif.

Mewakili Camat Tanah Abang, Kasi Trantib Ny. Suleha Fatmawati, S.H., dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, memberikan apresiasi atas semangat warga Desa Raja yang antusias hadir dalam Musdes. Ia mengingatkan bahwa setiap usulan pembangunan desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Semua kegiatan pembangunan desa wajib merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta aturan teknis lainnya. Musdes ini adalah langkah awal yang wajib dijalankan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Semoga hasil Musdes ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat Desa Raja,” jelas Suleha.

Ia juga berpesan agar pemerintah desa dapat mengawal hasil Musdes hingga tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan secara tertib administrasi.

Acara dilanjutkan dengan arahan teknis dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten PALI, Dedek Patimah. Dalam arahannya, Dedek menekankan pentingnya sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah ditetapkan.

“RKPDes adalah penjabaran tahunan dari RPJMDes. Jadi, setiap usulan wajib menyesuaikan visi, misi, serta arah pembangunan yang sudah tertuang di RPJMDes. Jangan sampai keluar jalur. Selain itu, penyusunan RKPDes juga harus mempertimbangkan Data SDGs Desa, kondisi keuangan desa, serta memprioritaskan kebutuhan mendesak masyarakat seperti infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan kelembagaan,” papar Dedek Patimah.

Dedek juga mengingatkan bahwa dalam penyusunan RKPDes perlu memperhatikan regulasi yang diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Proses Musdes harus mendokumentasikan seluruh notulen, daftar hadir, berita acara, dan dilengkapi foto kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Setelah rangkaian sambutan dan arahan, Musdes dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyerapan aspirasi. Warga yang hadir diberikan kesempatan menyampaikan usulan secara langsung. Diskusi berjalan dinamis dan kondusif. Beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama turut menyampaikan pandangan agar program prioritas yang akan ditetapkan tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pemberdayaan sosial, budaya, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Musdes ini menjadi pintu awal dari rangkaian tahapan perencanaan pembangunan desa. Usulan yang terkumpul akan dirumuskan tim penyusun RKPDes untuk selanjutnya dibahas dalam forum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) revisi bila diperlukan, kemudian dituangkan ke dalam RKPDes dan dijabarkan ke APBDes 2026.

Musyawarah di Rumah Berasan Desa Raja Kecamatan Tanah Abang ini menjadi bukti bahwa pembangunan desa tidak bisa dilepaskan dari partisipasi masyarakat. Kepala Desa Aswin Markusumo berharap apa yang dihasilkan dalam Musdes dapat direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran desa.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah masyarakat dengan sebaik-baiknya. Semua akan diupayakan transparan dan akuntabel agar Desa Raja semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkas Aswin Markusumo.

Musdes Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 Desa Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI diharapkan dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan taat regulasi. Dengan kebersamaan dan keterbukaan, berbagai tantangan pembangunan desa diyakini dapat diatasi secara bergotong royong. ***(ES)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS