Jakarta, SI.com- Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pembacaan putusan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) pada Senin (16/10/2023) bertempat di Gedung MK jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, 9 Hakim MK memutuskan usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres.
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”, kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, dikutip dari detiknews.com Senin (16/10/2023) siang
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.
Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi”, kata Arief Hidayat.
MK juga menolak alasan PSI (Pemohon) soal Menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.
“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan Menteri, karena hal ikhwal Menteri menjadi hak prerogatif Presiden”, ucap Arief Hidayat
Editor : Dody Pan
0 Comments