SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Miris, Mobil Dinas yang Diduga Milik Dishub Manggarai Menerobos Rambu Lalu Lintas


10 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Miris, salah satu Mobil Dinas yang diduga milik Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Nomor Polisi EB 1044 E menerobos rambu larangan dari arah Karot menuju pertokoan Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, pada Minggu (06/11/2022) siang.

Diketahui sebelumnya Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai gencar melakukan sosialisasi perubahan jalur dibeberapa titik dalam wilayah kota Ruteng, seperti didepan Sentosa Raya (SR) yang diterobos oleh mobil yang diduga milik Dishub sudah dijadikan satu jalur, yakni hanya dari arah pertokoan menuju Karot.

Hal tersebut viral di media sosial seperti yang terpantau media ini dalam story WhatsApp salah seorang yang bernama Aping bertulis “Mereka yang pasang tanda larang, mereka sendiri juga yang langgar”.

“Mereka yang pasang tanda larang, mereka sendiri juga yang langgar”, tulis Aping dalam story WhatsApp miliknya pada Minggu (06/11/2022) malam dengan menampilkan foto mobil tersebut

Saat media ini mengkonfirmasi kepada salah satu staf Dinas Perhubungan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (06/11/2022) malam, staf itu menjelaskan bahwa itu mobil milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Manggarai.

“Itu mobil milik Dinas Kominfo”, balas staf Dishub saat dikonfirmasi

Saat media ini mengkonformasi kesalah satu Kabid Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai, Odi Jemat melalui pesan WhatsApp pada Senin (07/11/2022) pagi, Ia membenarkan bahwa mobil tersebut adalah milik Dinas Kominfo.

“Eng e (ia benar)”, tulisnya singkat menggunakan Bahasa Daerah Manggarai membalas pesan WhatsApp dari media ini saat dikonfirmasi pada Senin (07/11/2022) pagi

Untuk diketahui, denda melanggar lampu merah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu (Pasal 287 ayat 1.3 Mei 2021

Baca juga:  LPPDM Kembali Pertanyakan Pengembangan Kasus Hilangnya 8 Unit Gardu Milik PLN Ruteng

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WARNING: DILARANG COPAS