Labuan Bajo, NTT//SI.com- Unit Kejahatan dan Kekearasan (Jatanras) Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Malaka.
Pengamanan atau penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut dipimpin langsung oleh AIPDA Marianus Demon Hada, S. Sos, dan berhasil mengamankan sembilan (9) unit sepeda motor.
Informasi yang diperoleh media ini, terduga pelaku curanmor yang meresahkan warga Labuan Bajo itu berinisial YDB alias David (30) warga Kabupaten Malaka yang berdomisili di Kampung Tabi, Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.
YDB (30) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Tindakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Manggarai Barat untuk selalu menjaga rasa aman masyarakat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak kepolisian menerima lima laporan dari masyarakat.
“Terduga pelaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di sembilan tempat yang berbeda. Terduga pelaku sendiri diamankan dirumahnya pada Jumat, 06 Oktober 2023 lalu,” kata Kapolres Mabar kepada awak media Minggu (08/10/2023) siang
Selama dua bulan terakhir, YDB (30) kerap beraksi di tempat sepi atau disejumlah kawasan perumahan warga.
“Terduga pelaku tidak membawa kunci T seperti modus pencurian lainnya. Namun, mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Modusnya memutus kabel kontak hingga terjadi korsleting, lalu menyalakan mesin kendaraan untuk dibawa kabur,” jelas perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu
Menurut Kapolres, Terduga pelaku ini memanfaatkan kelengahan para pengendara motor. Ketika ada yang meninggalkan motornya tanpa dikunci stang, disanalah kesempatannya untuk beraksi.
“Terduga pelaku langsung mendorong motor tersebut ketika yang punya meninggalkan kendaraan tersebut. Barulah modus tersebut dilakukan,” ujar Alumni Akpol angkatan 2004 itu
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku kemudian membongkar dan merubah bentuk atau memodifikasi sepeda motor hingga tidak dikenali pemiliknya.
Tidak hanya itu, sparepart atau perlengkapan sepeda motor yang sudah dibongkar, ada juga yang dijual dan ada yang ditukar dengan sepeda motor lainnya untuk menghilangkan jejak.
“Dari sembilan unit sepeda motor yang diamankan petugas, hanya delapan unit yang masih dalam keadaan utuh sedangkan satu unit lainnya sudah dipreteli oleh terduga pelaku. Kemudian sparepart hasil curian dijual kembali oleh terduga pelaku di bengkel miliknya di Kampung Tabi,” ungkapnya.
Saat ini proses penyidikan telah berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi maupun korban. Dua unit sepeda motor telah diketahui pemiliknya, sementara tujuh unit masih ditelusuri siapa pemiliknya.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dan adanya barang bukti lainnya,” tutur mantan Kapolres Alor ini
“Sementara itu kepada terduga pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),” tambahnya.
Untuk mencegah kasus serupa terjadi, masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja. Terutama untuk pemilik kendaraan motor, agar selalu menjaga dan dipasang alat pengaman untuk mengamankan kendaraan dari tangan pelaku kejahatan.
Selain itu, kendaraan motor agar tidak disimpan di sembarang tempat, karena bisa saja menjadi kesempatan untuk para pelaku kejahatan melakukan aksinya.
“Apabila masyarakat mengalami tindak kriminalitas lainnya agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” imbau Orang nomor 1 di Polres Manggarai Barat itu
Editor : Dody Pan
0 Comments