PALI – Bawaslu Kabupaten PALI terus berupaya mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.Ketua Bawaslu Kabupaten PALI Lestrianti melalui Fikri Ardiansyah, SH, C.Med., Komisioner Bawaslu PALI Divisi Hubungan Masyarakat, menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan berbagai langkah preventif, termasuk memberikan himbauan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI terkait dengan keterlibatan pejabat daerah dalam kampanye pasangan calon.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, pejabat daerah yang ingin mengikuti kampanye harus mengajukan izin terlebih dahulu dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Pilkada adalah momen penting untuk memilih pemimpin. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa semua elemen yang terlibat bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon,” tegas Fikri saat dimintai tanggapan nya melalui pesan WhatsApp pada Jum’at 4 Oktober 2024.
Fikri juga menekankan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat berdampak panjang pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Bawaslu PALI telah menggencarkan sosialisasi mengenai larangan bagi ASN terlibat dalam politik praktis, melalui berbagai saluran termasuk media online, cetak dan elektronik, dengan tujuan menjangkau sebanyak mungkin kalangan.
Sementara itu, Supri Indrayadi, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Abang, menyampaikan bahwa sosialisasi di wilayahnya dilakukan dengan menyebarkan baliho di setiap desa, serta dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan 17 kepala desa se-Kecamatan Tanah Abang.
Menanggapi pertanyaan tentang mekanisme yang diterapkan jika terdapat ASN yang terlibat politik praktis, Supri menjelaskan bahwa langkah pertama adalah melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi, kemudian berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten PALI.
Selain itu, Supri menghimbau seluruh perangkat desa untuk menjaga netralitas selama masa kampanye. “Panwas Kecamatan Tanah Abang mengingatkan bahwa kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilarang terlibat dalam kegiatan politik selama masa kampanye, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) peraturan perundang-undangan.”tegas Supri.
Dikutip dari berbagai sumber terkait aturan ASN, ASN yang terlibat politik praktis tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, atau bahkan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. Netralitas ASN diatur secara ketat untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin terlaksananya pemilihan umum yang jujur dan adil.
Dasar hukum yang mengatur netralitas ASN mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, serta Keputusan Bersama berbagai instansi terkait tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ASN tetap profesional dan netral dalam setiap proses pemilihan.
Dengan berbagai upaya ini, Bawaslu Kabupaten PALI berharap dapat memastikan pelaksanaan Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil, serta mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan pejabat daerah selama proses pemilihan berlangsung.***
0 Comments