Sarana informasi.com
Banyuasin, Si.com// Menanggapi Aksi Demo dari LSM Gerakan Anti Rakyat Korupsi Jum’at (8/11) yang mengatakan pendirian pos satlantas meresahkan masyarakat karena sering melakukan tilang terhadap anak sekolah dan buruh bangunan. ini penjelasan Kasatlantas saat ditemui di ruang kerjanya. Jum’at (8/11/2024)
Penilangan kendaraan tersebut sudah sesuai prosedur karena seperti kita ketahui syarat mengendarai kendaraan berumur 17 tahun ke atas dan sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) pelajar rata – rata belum berumur 17 tahun, kendaraan tidak standar seperti memakai spion, knalpot bronk, melawan arus dan pengendaranya juga tidak memakai Helm. dan untuk buruh bangunan tidak memakai helm. Untuk yang lengkap tidak dilakukan tindakan.
Pendirian Pos tersebut sudah dilakukan sebelum saya menjabat sebagai Kasatlantas. Dan pendirian Pos tersebut juga untuk mengantisipasi kemacetan di simpang OPI, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Anggota Satlantas Polres Banyuasin yang bertugas di Pos Lantas OPI Mall tidak hanya pengaturan arus lalu lintas tetapi juga memberikan arahan dan melakukan penertiban terhadap pengguna jalan yang melanggar seperti tidak memakai helm, spion dan tidak memiliki dokumen kendaraan. Petugas sudah sering mengingatkan anak-anak sekolah yang melanggar lalu lintas tidak pakai helm dan lain sebagainya tetapi masih juga melanggar terpaksa dilakukan tindakan tilang.
Petugas dilapangan melakukan tindakan semata-mata untuk keselamatan dalam berkendara bukan melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan. Kalau ada oknum petugas silahkan laporkan kepada saya, saya akan berikan sanksi yang tegas.
“Kalau ada petugas yang melakukan pemerasan silahkan laporkan kepada saya, saya akan lakukan tindakan tegas” ujar Bambang
Anggota Satlantas yang tersebut sudah melakukan sesuai prosedur karena dalam melakukan penilangan tidak harus sertamerta melakukan razia dengan memasang papan, tetapi petugas dilapangan juga bisa menilang pengendara tanpa harus memasang plang razia, apabila pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas.
“Anggota Satlantas bisa melakukan penilangan tanpa plang razia apabila tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli,” kata dia
AKP Bambang juga menerangkan, hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 14 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata Cara Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan dan penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
“Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik,” bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, pada ayat 5 pasal yang sama, disebutkan bahwa petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara insidental, yaitu atas dasar operasi kepolisian dan/atau karena tertangkap tangan saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
Editor Pahrul Edi
0 Comments