Sarana Informasi Banner
Opini  

Meluruskan Isu, Menjaga Marwah PALI

Opini

Meluruskan Fakta di Tengah Riuh Medsos: “Jangan Biarkan PALI Dihancurkan oleh Informasi Tak Tersaring

Di era digital yang serba cepat, media sosial telah menjelma menjadi ruang publik tanpa sekat. Setiap orang bisa berbicara, menuduh, bahkan menghakimi tanpa proses verifikasi. Di sinilah persoalan bermula. Informasi yang tidak melalui penyaringan tim yang kompeten, tidak diverifikasi, dan tidak diuji kebenarannya, dengan mudah dikonsumsi masyarakat awam sebagai kebenaran mutlak.

Kondisi inilah yang belakangan terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Tiada hentinya kelompok yang menamakan diri Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) melontarkan tudingan dan penghakiman terhadap Bupati dan Wakil Bupati PALI melalui platform media sosial, khususnya TikTok. Narasi yang dibangun seolah-olah seluruh kebijakan dan langkah Pemerintah Kabupaten PALI adalah kesalahan besar, tanpa ruang klarifikasi, tanpa data utuh, dan tanpa etika kritik yang sehat.

Ironisnya, konten-konten tersebut tidak hanya dikonsumsi masyarakat PALI, tetapi juga menyebar ke luar daerah, membentuk persepsi seakan Kabupaten PALI dipimpin oleh pemerintahan yang buruk dan tidak layak. Ini bukan sekadar kritik, melainkan pembingkaian (framing) yang menyesatkan.

Tuduhan yang kerap disampaikan AP3 antara lain terkait anggaran mobil dinas Bupati, tata kelola proyek, hingga isu tenaga kerja. Sayangnya, semua itu disampaikan dalam bentuk opini sepihak di media sosial, tanpa dokumen pembanding, tanpa mekanisme pengawasan resmi, dan tanpa menempuh jalur hukum.

Perlu ditegaskan, kritik adalah bagian dari demokrasi, namun kritik harus berbasis data, disampaikan dengan etika, dan bertujuan memperbaiki. Ketika kritik berubah menjadi tuduhan terbuka, penghakiman massal, serta membangun citra buruk daerah sendiri, maka itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan ujaran kebencian yang merugikan kepentingan publik.

Lebih menyedihkan lagi, sikap semacam ini justru menunjukkan ketidakpedulian terhadap kemajuan daerah. Bagaimana mungkin mengaku peduli PALI, namun yang disebarkan ke publik adalah citra negatif PALI itu sendiri?

“Perlu diluruskan agar masyarakat tidak disesatkan”.

Pelantikan Kepala Daerah masa bakti 2025–2030 dilaksanakan secara terpusat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati PALI, Asgianto, ST dan Iwan Tuaji, SH.

Terkait pengadaan mobil dinas, fakta administrasi menunjukkan bahwa hal tersebut telah tercantum dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan) Tahun Anggaran 2025. RUP adalah dokumen resmi perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang disusun sebelum tahun anggaran berjalan, bukan keputusan mendadak setelah pelantikan.

Secara logika dan administrasi keuangan negara, pengadaan mobil dinas yang tercatat pada Januari 2025 berarti telah dianggarkan sebelum Bupati dan Wakil Bupati dilantik secara resmi. Bahkan, pada hari pelantikan Februari 2025, kendaraan dinas tersebut sudah tersedia dan digunakan sesuai ketentuan negara.

Menuduh hal ini sebagai pemborosan atau pelanggaran tanpa memahami mekanisme RUP sama saja dengan menyesatkan publik.

Dalam waktu sekitar sepuluh bulan kepemimpinan, berbagai program pembangunan telah berjalan. Namun perlu dipahami, Bupati dan Wakil Bupati tidak berkewajiban melapor kepada kelompok tertentu apalagi pihak luar daerah, terkait setiap kebijakan yang diambil.

Pemerintah bekerja berdasarkan aturan, mekanisme pengawasan resmi, serta bertanggung jawab kepada rakyat melalui DPRD, Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum. Termasuk soal proyek, anggaran, maupun tenaga kerja.

Jika memang AP3 memiliki bukti dugaan pelanggaran hukum, jalur yang tersedia jelas: laporkan ke aparat penegak hukum, bukan sekadar “cuap-cuap” di media sosial tanpa kejelasan status. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara opini.

Pertanyaan publik juga wajar muncul: mengapa AP3 hanya berani mengkritik PALI? Padahal pengadaan mobil dinas kepala daerah terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota, baik di Sumatera Selatan maupun di luar provinsi.

Sikap yang tidak konsisten ini semakin menguatkan dugaan bahwa yang dilakukan bukan murni kepedulian, melainkan kepentingan tertentu yang dibungkus narasi aktivisme.

Sebagai masyarakat PALI yang mencintai daerahnya, kami merasa prihatin terhadap masyarakat awam yang mudah terprovokasi oleh informasi mentah di media sosial. Oleh karena itu, penting untuk terus diingatkan:

Saring informasi sebelum percaya
Kaji isi dan sumbernya
Uji kebenarannya dengan data dan aturan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan jelas mengatur larangan penyebaran informasi bohong, fitnah, dan ujaran kebencian. Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa informasi yang benar harus melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Media profesional bekerja dengan etika, verifikasi, dan akuntabilitas. Berbeda dengan akun media sosial pribadi atau kelompok yang bebas beropini tanpa tanggung jawab hukum yang jelas.

Untungnya, segala tudingan yang beredar tidak membuat Pemerintah Kabupaten PALI terganggu. Di tengah efisiensi anggaran dan derasnya isu yang dibuat-buat, Bupati dan Wakil Bupati tetap fokus bekerja demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Fakta paling sederhana adalah ini: hingga hari ini mereka tetap memimpin PALI secara sah, karena tidak pernah terbukti melanggar hukum. Dan jika suatu hari terbukti bersalah, hukumlah yang akan berbicara, bukan opini TikTok.

PALI tidak akan maju dengan saling menjatuhkan. PALI hanya akan maju jika kritik disampaikan dengan data, etika, dan cinta daerah.

Mari menjadi masyarakat yang cerdas, beradab, dan bertanggung jawab. Karena mencintai PALI bukan dengan menjelekkan PALI, melainkan dengan menjaga marwah dan masa depannya.(Red).

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang