Redaksi sarana informasi.com
Tanjung Lago, si.com//Masyarakat beraksi kecewa dengan PT SIP, Ratusan buru PT SIP unjuk rasa besar besaran ,Yanga Mana buruh yang terkena PHK adalah para Masyarakat Ling 1 di PT SIP, Masanyakarat 3 Desa Yang selama ini di pekerjakan oleh PT SIP,
PHK sepihak dengan pesangon Yang menyalahi aturan ketenagaan kerjaan karena mereka sudah bertahan tahun bekerja di PT tersebut dan tiba tiba di PHK sepihak oleh pihak PT, tanpa adanya alasan yang jelas sehinggah para buruh merasa di rugikan, apalagi dengan pemberian pesangon yang tidak sesuai,, sehinggah masyarakat yang bekerja di PT tersebut melakukan aksi demo dan menuntut hak hak mereka.
masyarakat yang terdiri dari tiga desa desa tanjung lago, desa Sungai Rengit, dan desa sungai Rengit murni kecamatan yang mana desa tersebut terletak di kecamatan tanjung Lago kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Inisial DS, salah satu buruh mengatakan sangat kecewa dengan apa yang di lakukan oleh PT SIP kepada mereka Dan berharap agar pemerintah Sumatera Selatan terkhusus Pemerintah kabupaten Banyuasin untuk segera memanggil dan memediasi antara kami buruh para buruh dan pihak PT,,
“Apa bila hak hak kami sebagai buruh tidak terpenuhi maka kami akan mengadakan aksi demo besar-besaran ke kementerian tenagakerjaan jangan diam saja tidak perduli dengan masyarakat kecil seperti parah buru tanpa buru maka perusahaan apa saja tidak akan berhasil,,
“Karena dengan adanya PHK ini kami para buruh merasa sangat d rugikan kami berharap agar PT SIP memberikan hak hak kami sebagai buruh apa lagi kami bekerja sudah rata rata di atas 2 tahun,” tandanya DS.
Di lain pihak PT SIP berdalih PHK adalah atas kemauan koperasi apa iya koperasi boleh PHK kami yang jelas jelas kami masuk tidak melalui koperasi dan juga kami bukan bekerja di koperasi, jawab selah satu buruh yang enggan di sebut kan nama nya, saat melakukan aksinya di PT SIP.
Sementara itu pihak pt mengatakan beralibi dengan alasan efesiensi angaran, Karena pihak koperasi tidak mau lagi ada nya kerja buruh harian tapi agar menjadi borongan,” ujarnya pihak PT sip.
masyarakat terdiri dari tiga desa masih terus melakukan aksi dengan cara menutup akses jalan keluar masuk ke PT sip.
UUD Mengatakan ketenagakerjaan di Indonesia diatur utamanya melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kini telah diubah sebagian oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja.
Aturan ini mengikat perusahaan (PT) dan pekerja, mencakup perjanjian kerja, upah minimum, waktu kerja, istirahat/cuti, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
” poin-poin krusial UUD Ketenagakerjaan untuk PT,
Dasar Hukum Utama UU No. 13 Tahun 2003, direvisi oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Perjanjian Kerja, Harus tertulis atau lisan, wajib memuat hak/kewajiban, serta dibedakan antara PKWT (kontrak) dan PKWTT (tetap).
Waktu Kerja & Istirahat, 7 jam sehari (40 jam seminggu untuk 6 hari kerja) atau 8 jam sehari (40 jam seminggu untuk 5 hari kerja). Istirahat antara jam kerja minimal setengah jam setelah bekerja 4 jam.
Pengupahan: Wajib mengikuti kebijakan Upah Minimum (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan struktur/skala upah.
Peraturan Perusahaan (PP): Wajib dibuat oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang.
PHK: Prosedur PHK harus mengikuti aturan terbaru yang mengatur pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, Perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi hukum dan memastikan perlindungan pekerja.
Editor Pahrul Edi pjs

































