Labuan Bajo, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, melalui Kepala Seksi Intelijen, Pradewa Artha menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (29/04/2025), pukul 14.00 wita, di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AG terkait dugaan korupsi Dana Desa Lale,” ujar Pradewa Artha kepada awak media seperti dilansir medialabuanbajo.com Kamis (01/05/2025) sore
Tersangka AG diketahui merupakan mantan Kepala Desa Lale periode 2017–2022. Ia berusia 50 tahun, beralamat di RT 001, Desa Lale, Kecamatan Welak, dan berprofesi sebagai petani atau pekebun.
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 650 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AG langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025.
Tersangka AG disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar, ” tuturnya.
Pihak Kejari Manggarai Barat menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas.
Pewarta : Dody Pan
0 Comments