PALI – Langkah bijak ditunjukkan oleh Alamsyah, S.Pd, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Curup, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Jumat (7/11/2025), ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua BPD Curup periode 2023–2031.
Pengunduran diri Alamsyah menjadi yang ketiga di Kabupaten PALI, setelah sebelumnya dua orang BPD dari Desa Tempirai juga melakukan hal serupa. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap peraturan yang berlaku di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam surat resmi yang ditandatangani di Curup pada 6 November 2025, Alamsyah menuliskan alasan pengunduran dirinya karena “berhalangan tetap dalam menjalankan tugas”. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut dibuat secara sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap mekanisme pemerintahan desa.
“Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan penuh kesadaran dan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun,” tulis Alamsyah dalam surat yang diterima redaksi.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE, M.Si, memberikan apresiasi tinggi kepada Alamsyah atas keteladanan dan pengabdian yang telah ia tunjukkan selama menjabat Ketua BPD.
Menurut Edy Irwan, pengunduran diri tersebut mencerminkan kesadaran pribadi dan kedewasaan dalam berorganisasi, sekaligus memberi ruang bagi generasi lain untuk melanjutkan estafet pengabdian di tingkat desa.
“Kami sangat menghormati keputusan Alamsyah. Ini bukan sekadar pengunduran diri, tetapi bentuk kesadaran dan tanggung jawab moral yang selaras dengan aturan yang berlaku. Beliau telah memberi contoh baik bagi desa lainnya,” ungkap Edy Irwan, Jumat pagi (7/11/2025).
Ia juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi Alamsyah selama menjabat sebagai Ketua BPD, yang selama ini dikenal aktif bermitra dengan pemerintah desa dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menjaga keharmonisan antara lembaga desa dan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten PALI, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian beliau. Semoga ke depan Alamsyah tetap menjadi sosok yang menginspirasi dan terus berkiprah dalam membangun daerah,” tambah Edy.
Dinas PMD PALI menegaskan bahwa pengunduran diri Alamsyah sejalan dengan Surat Edaran Bupati PALI Nomor: 800/548/BKPSDM-1/2025 tentang Larangan Rangkap Jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan nasional yang menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, tidak diperkenankan merangkap jabatan di luar tugas dan fungsi utamanya.
Beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan aturan ini antara lain:
° Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 44 huruf i.
° Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
° Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025.
° Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Surat edaran itu menegaskan bahwa perangkat desa yang telah lulus dan diangkat sebagai PPPK wajib memilih salah satu jabatan, dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau anggota BPD.
Keputusan Alamsyah S.Pd untuk mundur secara terhormat dari jabatan BPD dinilai oleh banyak pihak sebagai contoh nyata kedisiplinan dan integritas aparatur desa di Kabupaten PALI.
Langkahnya tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menunjukkan jiwa besar dan keteladanan moral dalam menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi.
Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas PMD berharap keputusan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, tertib, dan berlandaskan hukum.
“Kami harap semangat seperti ini terus menular. Pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan agar semua perangkat desa dan BPD bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan amanah,” pungkas Edy Irwan.
Langkah Alamsyah, S.Pd. bukan sekadar formalitas administratif, tetapi sebuah sikap bijak dan kesatria yang menandai kesadaran baru di lingkungan pemerintahan desa PALI — bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak milik pribadi.
Dengan pengunduran dirinya, Alamsyah meninggalkan jejak positif bagi desa dan daerah nya. bahwa kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan adalah bentuk pengabdian tertinggi bagi masyarakat. (35).













