LSM LPPDM Minta APH Usut Temuan LHP BPK RI di Dinas PUPR Manggarai


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) kembali menyuarakan soal dugaan korupsi tindakan penyalah gunaan wewenang yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Marsel Nagus Ahang, S.H meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian Resort Manggarai, dan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk segera mengusut tuntas temuan LHP BPK RI Tahun 2022 di Dinas PUPR Kabupaten Manggarai.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Rabu (03/01/2024 siang dari Ketua LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H, dirinya membeberkan bahwa, adapun hasil audit yang tertuang pada LHP BPK RI tahun 2022 dengan Nomor 188/LHP/X1X.Kup/2023, bahwa Kepala Dinas PUPR dan Sekertaris Dinas PUPR Manggarai bersama Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Irigasi, Bidang Jasa Konstruksi, Bidang Sekretariat , Bidang Tata Ruang telah secara bersama bermufakat melakukan tindakan penyalah gunaan wewenang memberikan dan menerima honorarium yang telah di SK oleh Dinas PUPR kabupaten Manggarai dengan SK No.600/403.a/V/2022 untuk membagi uang sebesar Rp.78 .750.000.00 yang sebenarnya dalam SK Bupati No HK./330/2021 belum mengatur batasan jumlah maksimal banyaknya personil yang dapat di ikut sertakan dalam pengelolaan Aplikasi keuangan tersebut.

Menurut Ahang, bahwa apa yang dilakukan oleh kadis PUPR dan Sekertaris Dinas PUPR dan beberapa Kepala Bidang di Dinas PUPR kabupaten Manggarai perbuatan tersebut tergolong tindak pidana korupsi penyalah gunaan wewenang.

Unsurnya kata Ahang, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatanya atau kedudukan yang dijabat atau yang di duduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan memperkaya diri.

Baca juga:  Hari Ini Kejagung Lakukan Pemeriksaan Terhadap Menteri Johnny G Plate atas Dugaan Korupsi BTS 4G

“Apa yang dilakukan oleh kadis PUPR kabupaten Manggarai cs sudah melanggar pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan /atau Pejabat Pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan itu meliputi larangan mencampur adukan wewenang dan /atau larangan bertindak sewenang-wenang”, tegas Marsel Nagus Ahang, S.H yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊