LPPDM Kembali Pertanyakan Pengembangan Kasus Hilangnya 8 Unit Gardu Milik PLN Ruteng


10 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) yang di Ketuai oleh Marsel Nagus Ahang, S.H, yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara kembali mempertanyakan pengembangan kasus hilangnya 8 Unit Gardu atau Travo bekas milik PLN Rayon Ruteng, yang saat ini diketahui masih ditangani pihak Kepolisian Resort Manggarai.

Diketahui 8 Unit Gardu atau Travo bekas milik PLN Rayon Ruteng hilang pada bulan November tahun 2022 lalu dari gudang milik PLN Ruteng yang berlokasi di Wae Palo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Ketua LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H, membeberkan bahwa, Pasal 1 angka 2. Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang kitab Hukum Acara Pidana(selanjutnya disebut KUHAP).

“Menyatakan bahwa penyelikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur, dalam serta undang-undang ini mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”, beber Ahang

Ahang menambahkan bahwa, merujuk pasal 31 Peraturan kepolisian Republik Indonesia No 12. Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia selanjutnya disebut Perkapolri.

“Disebut bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang atau mudah. Dan batas waktu perkara dihitung mulai diterbitkanya surat perintah penyidikan meliputi 120 (seratus dua puluh ) hari untuk penyelidikan perkara sangat sulit, 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit ,60 ( enam puluh )hari perkara sedang, dan 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara muda”, lanjut Ahang

Pimpinan LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H berharap, Polres Manggarai segera melakukan gelar kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Manggarai dan tetapkan para tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian 8 Gardu atau Travo bekas tersebut.

Baca juga:  Polisi Amankan Pelaku Pencuri Handphone di Ruteng

Informasi yang dihimpun media ini, dari 8 Unit Gardu atau Travo bekas milik PLN Ruteng yang hilang, 4 Unit Gardu atau Travo bekas tersebut sudah dijual ke pengepul besi tua yang berlokasi di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara timur, dengan pemilik usaha besi tua atas nama Husen. Dan ke-4 Gardu atau Travo bekas tersebut dijual ke Husen oleh orang yang diduga adalah pegawai PLN Ruteng.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepolisian Resort Manggarai belum berhasil dikonfirmasi untuk meminta penjelasan terkait pengembangan kasus hilangnya 8 Unit Gardu atau Travo bekas milik PLN Ruteng.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊