Manggarai, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H, Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) mendesak Kepolisian Resort Manggarai usut tuntas terduga pelaku penimbun BBM jenis Minyak Tanah yang diamankan Polri dan TNI pada Selasa (06/12/2022) di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ahang meminta dengan hormat kepada Kapolres Manggarai agar jangan main-main dalam menangani kasus penimbunan BBM jenis Minyak Tanah tersebut, dan harus mengedepankan profesionalisme. Sehingga, citra Polres Manggarai tidak dianggap reme oleh masyarakat, untuk itu pelaku harus di tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga kedepannya ada efek jera.
“Jangan main-main dalam menangani kasus penimbunan BBM tersebut, dan harus mengedapankan profesionalisme. Sehingga, citra Polres Manggarai tidak dianggap reme oleh masyarakat. Untuk itu, pelaku harus di tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga kedepannya ada efek jera”, tegas Marsel Ahang
Aktivis LSM LPPDM tersebut, yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara itu menjelaskan bahwa, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat di jerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp. 60 Miliar
Sementara Kapolres Manggarai, Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 21.30 wita mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih melengkapi adm pemeriksaan saksi-saksi dan ahlinya.
“Kita masih lengkapi adm pemeriksaan saksi-saksi dan ahlinya om, dalam waktu dekat kita akan release hasilnya”, balas Kapolres Manggarai Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K saat dikonfirmasi media ini
Penulis : Dody Pan
0 Comments