Ruteng, NTT//SI.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang S.H meminta Bupati Manggarai Hery Nabit untuk segera copot Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai, Lamber Paput dari jabatannya.
Aktivis LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H mendesak Bupati Manggarai mencopot Kadis PUPR Manggarai, karena dinilai tidak loyal dengan Bupati Manggarai karena mengambil keputusan pembentukan tim Aplikasi Keuangan di Lingkup Dinas PUPR, dan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang telah melampau SK Bupati. Dimana SK Bupati no SK 600 /403 .a/V/2022, bahwa dalam penetapan Admin/Operator SIPD belum mengatur batasan maksimal banyaknya personil yang dapat diikut sertakan dalam pengelolaan aplikasi
Menurut Ahang, bahwa apa yang dilakukan oleh kadis PUPR Manggarai sangat tidak menghargai dan menghormati Bupati Manggarai sebagai pimpinanya, dan secara struktural bahwa kadis PUPR wajib juga berkonsultasi dengan pimpinan sehingga tidak sembrono dan ngawur dalam mengambil sebuah keputusan.
“Dalam temuan BPK RI No 188/LHP /X1X.kup /2023 tanggal 21 Juni 2023 sudah jelas bahwa kadis PUPR, telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang”, beber Ahang
Ahang juga mengatakan bahwa, Kadis PUPR telah menjual Bupati Manggarai, maka oleh sebab itu, Bupati harus segera copot Kadis PUPR Manggarai.
“Bupati harus copot kadis PUPR Lamber Paput dari jabatanya, dan harus dievaluasi kinerja dari kadis PUPR Manggarai”, pinta Marsel Nagus Ahang
Ia juga berharap agar inspektorat kabupaten Manggarai segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap kadis PUPR, karena bisa saja perlakuannya merusak citra kepemimpinan Bupati Hery.
Penulis : Dody Pan
0 Comments