PALI, Sumsel – Pada Rabu, 26 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, menggelar acara launching Posko Kawal Hak Pilih di sekretariat Bawaslu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten PALI, Lestrianti, didampingi Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan Fardinand Marcos, Kepala Koordinator Kesekretariatan Adi Kurniawan, staf Bawaslu Kabupaten PALI, serta seluruh Panwascam dari berbagai kecamatan di Kabupaten PALI.
Sebelum launching, pagi itu dilaksanakan dulu apel bersama seluruh Panwascam Se-kabupaten PALI, Fardinand didaulat sebagai pembina upacara apel dan menyampaikan beberapa materi penting untuk dipahami oleh seluruh pengawas pemilu dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan.
Melalui Fardinand Marcos, Ketua Bawaslu Pali menjelaskan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 62351 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
“Instruksi ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024, serta pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan,”jelasnya.
Diapun menjelaskan satu persatu poin penting yang perlu diketahui oleh pengawas pemilu menjelang tahapan pilkada, yaitu Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih mencakup beberapa aspek penting, antara lain,
Launching Posko Kawal Hak Pilih yang dilaksanakan pada 26 Juni 2024 secara daring melalui media sosial atau langsung di kantor Bawaslu.
“Menyampaikan kesiapan pengawasan penyusunan daftar pemilih, termasuk kerawanan dalam pencocokan dan penelitian (coklit), inventarisasi data pemilih dari pemilu terakhir, dan kesiapan penyusunan daftar pemilih melalui pengawasan langsung, pembukaan Posko Kawal Hak Pilih, patroli pengawasan, serta metode pengawasan lainnya,”tambah Fardinand.
Kemudian, Fardinand Marcos menambahkan bahwa pengawasan penyusunan daftar pemilih melibatkan tindak lanjut terhadap saran perbaikan dari KPU di seluruh tingkatan dan pantarlih sosialisasi kepada masyarakat tentang status hak pilihnya, dan mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya atau disalahgunakan, seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, dan pemilih di wilayah rawan.
Bawaslu juga membentuk Posko Keliling Kawal Hak Pilih, Posko dibentuk untuk memastikan pelaksanaan patroli pengawasan berjalan dengan efektif sesuai dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
“Kegiatan patroli ini akan berlangsung hingga 27 November 2024. Laporan pelaksanaan kegiatan ini akan disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu RI setiap dua pekan pada hari Jumat melalui email, dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten PALI berkomitmen untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dan tercatat dengan baik dalam Pilkada 2024,”tutup Kepala Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pali.
(Eddi Saputra).
0 Comments