Lantaran Mau Pinjam Anak Kandungnya, SR Mengaku dianiaya Mantan Suaminya


PALI – Wanita muda berusia 29 Tahun berinisial SR warga Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh ayah dari anak kandungnya yang merupakan mantan suami SR.

Menurut SR, kejadian itu saat dia menjemput anaknya untuk diajak ke pasar malam yang ada di ibu kota kabupaten Pali, (Pendopo-red), namun bukan mendapatkan buah hatinya, melainkan dia mengalami perlakuan yang tidak manusiawi oleh lelaki yang merupakan mantan suaminya.

“Awalnya saya menyuruh adik saya jemput anak saya, maksud hati untuk menyenangkan hati anak saya untuk diajak jalan-jalan ke pasar malam pada malam Minggu, ketika sudah dijemput adik saya, dan anak saya sudah tibah di rumah orang tua saya, terjadi keributan dirumahnya orang tua saya, mantan suami saya marah-marah pada orang tua saya, dia mendorong orang tua saya, hingga orang tua saya hampir jatuh, maka itu saya langsung datangi rumah mantan suami saya itu, lalu setibanya di rumah mantan suami saya, saya lihat anak dan saya peluk erat anak saya itu, baru sebentar saya peluk anak saya, mantan suami saya langsung marah-marah pada saya dan menarik saya keluar dari rumahnya,” papar SR kepada awak Media pada Minggu (16/07/2023).

Lebih lanjut SR menjelaskan bahwa setelah terjadi keributan anaknya tadi lari keluar rumah, saat anaknya lari langsung dikejar oleh SR, dan dipeluknya, saat itulah menurut SR, dia mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh mantan suaminya.

“Saat saya lagi peluk anak saya, saya dianiaya mantan suami, saya di tendangnya, saya pun terjatuh terduduk, dihadapan orang banyak pinggir jalan raya Betung Abab, kejadian serupa bukan sekali ini saja, dulu saya pernah di tampar muka olehnya, gara-gara rebutan anak seperti inilah,” ujar SR menambahkan.

Baca juga:  Presidium CDOB RL2 Rapat Melengkapi Administrasi," Alhamdulillah Tersisa Empat Persyaratan."

Sambil menangis, SR ditemani Rekanya sudah melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres PALI, dengan bukti laporan polisi itu tertuang dalam Nomor: LP/B/-113/Vll/2023/SPKT/RES PALI.POLDA SUMSEL.

SR menambahkan, dia melaporkan peristiwa itu kepihak berwajib lantaran sudah tidak tahan lagi, karna menurut dia soal jodoh terbatas waktu itu sudah lumrah terjadi di dunia ini, namun urusan anak itu dia selaku orang tua kandung berhak bertemu dan berkasi sayang dengan si buah hati nya.

Dia merasa tidak nyaman dengan perlakuan mantan suaminya yang setiap kali mau pinjam anaknya selalu dilarang dan terjadi keributan, dalam hal ini dia meminta kepada Aparat Kepolisian khususnya Polres Pali untuk menindaklanjuti laporan nya.

” Kali ini kesabaran saya habis, dan saya sudah tidak tahan sering diperlakukan seperti itu, apalagi dianiaya di hadapan orang ramai, di tarik tangan di tendang dada, sedangkan orang tua saya yang melahirkan dan membesarkan saya saja tidak pernah menganiaya saya, kami sudah lama bercerai hampir empat tahun, dia tidak berhak memperlakukan saya seperti itu,” jelas SR.

Ril.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS