PALI-Gara-gara hal Sepele, SD, warga Dusun II Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI diamankan oleh jajaran Polsek Tanah Abang.
Adapun penyebabnya, pria yang berprofesi sebagai petani itu melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP terhadap Romli Bin Jenal (53) yang merupakan tetangga tersangka sendiri.
Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumsel, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K.M.H., melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Zaldi SH., menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / II / 2023 / SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 14 Februari 2023.
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian, bermula pada hari Selasa, 14 Februari 2023 Pagi, saat korban berniat untuk memotong kayu yang berada di depan rumah pelaku. Dimana kayu tersebut mengganggu, karena di tempat kayu tersebut direncanakan akan didirikan tenda.
“Kemudian pada saat korban meminta izin kepada pelaku, pelaku tidak mengizinkan korban untuk memotong kayu tersebut sehingga terjadilah keributan mulut antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku kembali kedalam rumahnya untuk mengambil sebilah golok dan kembali keluar menuju ke arah korban dan langsung menebaskan golok tersebut kepada korban,” ujar Kapolsek.
“Karena korban menangkis tebasan golok dari pelaku sehingga korban mengalami luka di bagian jari tangan sebelah kiri koban,” sambung AKP Zaldi.
Lebih jauh, Kapolsek memaparkan, jika saat ini pelaku telah ditangkap di tempat tinggalnya yang beralamat di Dusun II Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang.
“Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanah Abang dalam rangka proses lebih lanjut Berikut barang bukti sebilah golok yang digunakan pelaku saat menebas korban,” akhir AKP Zaldi mewakili Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K. M.H.
(Humas Polres PALI)
0 Comments