Manggarai Barat, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H, selaku kuasa hukum dari Calon Kepala Desa Nanga Lili Masni, meminta Bupati Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Edi Endi batalkan hasil rekapitulasi Pilkades Desa Nanga Lili, Kecamatan Lembor Selatan, yang berlangsung pada (29/09/2022) lalu.
Menurut Ahang bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, sudah terlalu jauh mengintervensi soal Pemilihan kades Nanga Lili. Terbukti bahwa, semua surat suara untuk pilkades di desa Nanga Lili ditandatangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Manggarai Barat.
Hal inilah menurut Ahang, yang menyebabkan sebuah pemicuan dalam Pilkades tersebut, dan terbukti pada pasca Pilkades tanggal 29 September 2022 lalu.
“Saya selaku kuasa hukum bertemu sekertaris PMD kabupaten Manggarai Barat tanggal 11 Oktober 2022,
dan kadis PMD mengakui semua bahwa benar surat suara ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Kabupaten, hal itu dengan tujuan mempermuda proses dalam pemungutan suara di desa tersebut, sehingga panitia Pilkades tidak sibuk dengan penandatanganan surat sura”, kata Ahang meniru pernyataan Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Manggarai Barat
Semestinya lanjut Ahang, yang diatur dalam Perbub No 36 tahun 2022 bahwa, yang berhak menandatangani surat suara adalah ketua panitia Pilkades yang bersangkutan.
Harapan Kuasa Hukum tersebut, agar pilkades di desa Nanga Lili, jangan karena terbawa dengan situasi dendam Politik Pilkada Manggarai Barat tahun 2020 lalu.
“Mari kita bersikap jujur, adil dan bermartabat, sehingga nilai demokrasi tidak dilacuri oleh sebuah kepentingan politik, semestinya Bupati Edi Endi harus bijak melihat persoalan tersebut dan harus melihat kedepan dan jangan melihat kebelakang, beruntung saja strategi yang diskenario melalui Dinas PMD Manggarai Barat tersebut. Masyarakat Desa Nang Lili tidak terpancing dengan situasi Caos atau kekacoan”, tegas Marsel Ahang, kuasa hukum dari Cakades Nanga Lili nomor urut 03
“Untuk itu, Bupati Edy Endi harus segera mengambil sikap dengan melakukan pemilihan ulang atau menghitung ulang jumlah banyaknya belangko di kertas suara tersebut”, lanjutnya
Sementara dalam Perbub No 36 tahun 2022, kata Ahang, tidak ada pasal yang menjelaskan soal scener tanda tangan ketua panitia pilkades, guna mempermuda kerja dari panitia pilkades.
Ahang yang juga sebagai ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) berharap agar Bupati Edi Endi, jangan menganggap reme soal masalah pilkades 17 Desa di Kabupaten Manggarai Barat, yang bermasalah. Karena mereka-mereka itu juga akan menjadi penentu yang akan mengambil bagian dalam pesta demokrasi pilkada di tahun 2024 yang akan datang.
Editor : Dody Pan
0 Comments