Kuasa Hukum Bayu Priambodo Bantah Tuduhan dan Ungkap Dugaan Rekayasa dalam Kasus Penganiayaan


11 shares

Belitung Timur, saranainformasi.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Fahrudiansyah (F), seorang anggota Satpol PP Belitung Timur, dengan terlapor Bayu Priambodo (BP), kini memasuki tahap satu setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Dalam konferensi pers yang digelar di Warkop PO 8 Manggar pada Sabtu (4/1/2025), pihak Bayu Priambodo melalui kuasa hukum dan keluarga menyampaikan bantahan terhadap tuduhan tersebut serta mengungkap dugaan adanya rekayasa bukti oleh pelapor.

Bayu Priambodo: Klarifikasi Terbuka

Bayu Priambodo, yang hadir didampingi kuasa hukum dan keluarganya, menyampaikan klarifikasi mengenai kasus yang sedang menjeratnya. Ia juga berterima kasih kepada media yang hadir untuk mendengar penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

“Terima kasih teman-teman jurnalis yang sudah hadir. Pada kesempatan ini, saya ingin memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan kepada saya. Bersama saya ada penasihat hukum, Pak Gugun, serta perwakilan keluarga untuk menjelaskan lebih lanjut terkait perkara ini,” ujar Bayu Priambodo dalam konferensi pers tersebut.

Bantahan Kuasa Hukum Terhadap Dalil Pelapor

Kuasa hukum Bayu Priambodo, Cahya Wiguna SH, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Desember 2024. Menurutnya, dalam proses konfrontasi dengan pelapor yang dilakukan oleh penyidik Polres Beltim, pihaknya membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh pelapor. Ia juga menyoroti alat bukti visum yang dinilai tidak relevan.

“Kami membantah tuduhan penganiayaan sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor melalui alat bukti visum. Kami memiliki bukti kuat bahwa luka tersebut bukan diakibatkan oleh tindakan klien kami, melainkan oleh pelapor sendiri sebelum melakukan visum. Kami juga telah menghadirkan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian ini,” terang Cahya Wiguna.

Ia juga menilai bahwa penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP oleh penyidik kurang tepat. “Kami berpendapat ada rekayasa dari pihak pelapor yang memengaruhi penyelidikan, sehingga kesimpulan yang diambil menjadi keliru,” tambah Cahya.

Baca juga:  Ingin Kembalikan Estafet Kepemimpinan Ben Mboi, Erles Rareral Siap Maju Sebagai Calon Gubernur NTT

Pernyataan Keluarga: Dugaan Rekayasa dan Pemerasan

Selanjutnya, Sukma Nugraha SH MH, selaku perwakilan keluarga, mengungkapkan bahwa keluarga besarnya sangat terguncang atas tuduhan ini. Ia menuding pelapor telah melakukan rekayasa kasus secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Pelapor telah merekayasa bukti visum dengan memukul dirinya sendiri sebelum menjalani pemeriksaan medis. Ia juga memberikan keterangan palsu dalam laporan polisi, menyebarkan informasi bohong di berbagai plattform media sosial, serta meminta uang sebesar Rp200 juta sebagai syarat untuk mencabut laporan,” ujar Sukma Nugraha.

Sukma juga menegaskan bahwa tindakan pelapor telah mencemarkan nama baik keluarganya.

“Rekayasa ini adalah fitnah keji yang sangat merugikan harkat dan martabat keluarga kami. Jika pelapor menyangkal pernyataan kami, silakan saja, karena sejak awal kami siap lahir dan batin dalam menghadapi kasus ini” tutupnya.

Harapan Pihak Terlapor

Baik Bayu Priambodo maupun tim kuasa hukumnya berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Mereka meminta pihak penyidik dan kejaksaan untuk mendalami bukti-bukti yang ada demi memastikan kebenaran terungkap susuai fakta yang ada.

“Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil. Kami meminta perlakuan yang sama di mata hukum dan berharap perkara ini dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, serta manfaat hukum bagi semua pihak,” ujar Cahya Wiguna.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman di tingkat penyidik dan kejaksaan. Publik menanti perkembangan lebih lanjut mengenai perkara yang telah menyita perhatian luas ini.

(*/Red/Luise).


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS