KPU PALI Bongkar 68 Kotak Suara Untuk Persiapkan Data Dipersidangan MK 26 Januari Mendatang.


11 shares
Photo Ketua KPU PALI, Sunario SE

PALI//SI.Com–Untuk mempersiapkan dokumen saat hadapi tuntutan Paslon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membongkar kembali 68 kotak suara dari 68 TPS.

Sejumlah kotak suara yang disimpan di gudang logistik KPU, jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya Dibongkar dengan di saksikan Bawaslu PALI dan pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi. Rabu (20/01/2021)

Ketua KPU PALI Sunario SE didampingi seluruh komisioner mengatakan, kegiatan ini guna mempersiapkan dokumen saat hadapi tuntutan pemohon dalam hal ini Paslon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 26 Januari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan pemohon.

“Pihak KPU akan persiapkan dokumen sebagai bahan jawaban tuntutan pemohon. Ada 68 kotak suara yang dibuka sesuai gugatan pemohon. Yaitu dari kecamatan Talang Ubi sebanyak 12 kotak suara, Penukal 28 kotak, Penukal Utara 19 kotak, Abab 8 kotak dan Tanah Abang 1 kotak,”kata Sunario.

Ditambahkan Sunario”Berkas ini di fotokopi kemudian yang asli kita masukkan lagi ke kotak suara kemudian disegel kembali.

Fotokopi dokumen itu yang akan dibawa ke MK sebagai bahan bukti dan bahan jawaban terhadap tuntutan pemohon. Ada juga formulir C hasil pleno, hanya saja dokumen itu tidak di fotokopi hanya di foto saja,” tambahnya.

Sunario juga mengatakan bahwa dalam kegiatan pembukaan kembali 68 kotak suara tidak melibatkan pihak Paslon, karna prosedur nya sudah sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

Photo Ketua KPU PALI, Sunario SE

Sementara itu, ketua Bawaslu PALI Heru Muharam juga menjelaskan, “Kegiatan pembukaan kotak surat suara untuk mengambil bukti-bukti yang akan dijadikan bukti dipersidangan nanti.

Baca juga:  Danramil 404-04/GM Kapten Inf Agus Sonjaya Serbu Suntik Vaksin TNI ,"Anak Usia Sekolah,"

Yang akan di fotocopi dan informasinya akan dijadikan keterangan dari pihak KPU.

Pihak Bawaslu hadir di sini untuk melakukan pengawasan bahwah prosedur pembukaan surat suara itu benar sesuai peraturan perundang-undangan.” Jelasnya

Masih kata Bawaslu, “Untuk perkembangan saat ini, disisi lain Bawaslu Pali juga kemarin baru kembali dari Jakarta, diundang oleh Bawaslu RI untuk finalisasi draf keterangan pihak terkait, karna Bawaslu Pali dalam perselisihan hasil pilkada ini, menjadi pihak terkait, jadi kita akan menyandingkan dengan from pengawasan yg ada di kami serta hasil salinan yg ada di bawaslu Pali.” Jelas Heru Muharam.

 

(Eddi s)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊