Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reok di Tetapkan Sebagai Tersangka


10 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Mantan Kepala Sekolah SMK Mutiara Bangsa Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020, pada Kamis (27/10/2022).

Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, di backup Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mutiara Bangsa Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP) menetapkan tersangka atas nama Bediardus Aquino alias BA selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mutiara Bangas Reo.

Kepada media ini Kacubjari Cabang Reo melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Mutiara Bangsa menerima Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang merupakan Program Pemerintah Pusat untuk penyedian pendanaan biaya oprasional personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

“Sekolah Menengah Kejuruan Mutiara Bangsa menerima Dana Bantuan Oprasional Sekolah yang merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya oprasional personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dai Dana alokasi khusus nonfisik.

Berdasarkan SPJ Pengelolaan Dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reok Triwulan I,II,II dan IV tahun 2019, Alokasi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh SMK Mutiara Bangsa Reok adalah sejumlah Rp. 602.560.000,00.

Berdasarkan SPJ Pengelolaan Dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reok Triwulan I, II, III, dan IV tahun 2019, realisasu pengunaan dana BOS mencapai Rp. 602.560.000,00 atau mencapai seratus persen.

Baca juga:  Warga Carep Digegerkan dengan Penemuan Sesosok Mayat Perempuan

Berdasarkan SPJ Pengelolaan Dana BOS SMK Mutiara Reok Tahap I, II, dan III Tahun 2020, Alokasi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh SMK Mutiara Bangsa adalah sejumlah Rp. 898.080.000

Berdasarkan SPJ Pengelolaan Dana Bos SMK Mutiara Bangsa Tahap I,II,dan III tahun 2020, realisasi penggunaan Dana Bos Reguler mencapai seratus persen.

Bahwa Surat Keputusan Pembentukan Timi Manajemen BOS Sekolah Menengah Kejuruan Mutiara Bangsa Reok tidak perna dibuat oleh Sdr. BA selaku Kepala SMK Mutiara Bangsa Reok yang ditunjuk berdasarkan rapat guru-guru SMK Mutiara Bangsa Reok tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Bahwa Sdr. BA selaku Kepala Sekolah dan Penanggung Jawab Pengelolaan Dana Bos tidak perna melakukan kesepakatan dan membuat keputusan bersama dengan Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dituangkan dalam Berit Aacara Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah, sebagai ketentuan dalam Juknis pengelolaan Dana BOS sehingga Rencana kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun oleh Sdr. BA sendiri.

Bahwa laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS 2019 dan 2020 disusun oleh Sdr. BA, dan baru disusunnya pada saat Tim Kejaksaan datan memeriksa SMK Mutiara Bangsa Reok.

Bahwa dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2019 dan 2022 terdapat belanja yang tidak sesuai komponen pembiayaan SMK, belanja fiktif, kelebihan pembayaran honor guru komite dan belanja lain yang tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat dijelaskan oleh Sdr. BA selaku penanggungjawab sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 555.000.000.

Bahwa atas perbuatan tersebut, Sdr. BA disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Di Periode yang Kedua Risoleh Siap Melanjutkan Pembangunan di Desa Air Baru

Bahwa selama penyidikan telah dilakukan Pemeriksaan terhadap 39 orang total saksi termasuk 1 (satu) orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang Ahli dari Inspektorat Provinsi NTT.
Telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan kerugian negara.
Bahwa belum dilakukan Penahanan terhadap Sdr. BA
Penyidik segera akan melakukan Tahap I (melimpahkan berkas perkara kepada Penuntup Umum)”, Jelas Kacabjari Reo

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊