Kontroversi Putusan PN Labuan Bajo: Tanah Negara di Keranga Dimenangkan Keluarga Niko Naput

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam sengketa tanah di kawasan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memicu kontroversi. Dalam sidang perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj yang digelar Selasa (10/3/2026), majelis hakim menolak seluruh gugatan para penggugat dan justru memenangkan pihak tergugat.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pemilik sah tanah objek sengketa adalah almarhumah Beatrik Seran Nggebu, yang merupakan mertua dari Tergugat I dan Tergugat II. Selain menolak gugatan Mustarang dan Abdul Haji sebagai penggugat, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari pihak tergugat.

Adapun Majelis Hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut adalah : I Made Wirangga Kusuma, S.H., Kevien Dicky Aldison, S.H., Intan Hendrawati, S.H.

Majelis hakim menilai surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 yang dikeluarkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar kepemilikan atas tanah tersebut.

Namun, putusan ini langsung menuai keberatan dari pihak penggugat. Mereka menilai terdapat kejanggalan serius dalam pertimbangan majelis hakim karena tanah yang dimenangkan pihak tergugat diduga merupakan tanah negara.

*Dugaan Tanah Negara Berubah Jadi Tanah Pribadi*

Pihak penggugat mengungkapkan adanya dokumen penting berupa surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 milik Nasar Bin Haji Supu yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Haku Mustafa. Dalam dokumen tersebut disebutkan secara jelas batas-batas tanah, yakni:

Utara: Tanah Negara

Timur: Tanah Negara

Selatan: Tanah Negara

Barat: Laut Flores

Anehnya, dari surat tanah tersebut kemudian lahir Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Johanis Vans Naput di bagian barat wilayah tersebut.

Jon Kadis, SH selaku Tim kuasa hukum penggugat menilai fakta ini menunjukkan adanya perubahan status yang janggal, karena tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah negara diduga kemudian berubah menjadi tanah milik pribadi atas nama Beatrik Seran Nggebu, berdasarkan surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991.

“Tanah yang diklaim milik Beatrik tersebut kemudian diketahui diserahkan kepada Rosyina Yulli Mantuh bersama Albertus Alviano Ganti, bahkan saat ini sudah dilakukan proses penggambaran peta bidang tanah,” ungkap Jon, Minggu (15/3/2026).

Lebih ironisnya lagi, Jon Kadis menduga kuat bahwa lahan yang dimana dibangunnya Hotel St. Regist milik Santosa Kadiman adalah lahan yang dibeli dari Niko Naput yang mana dalam fakta persidangan perkara nomor 1/Pdt Pn Labuan Bajo tahun 2024 lalu diperlihatkan para saksi bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat Nggorang) yang dimiliki Niko Naput telah dibatalkan pada tahun 1998.

Haji Ramang juga pernah mengakui bahwa benar adanya surat pembatalan pada tanggal 17 Januari 1998. Pernyataan ini tercatat dalam BAP dan sudah ada putusan ingkrah di pengadilan Tipikor Kupang pada tahun 2020 lalu saat Haji Ramang menjadi saksi pada kasus korupsi aset Pemda Manggarai Barat dan pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Haji Adam Djudje sebagai penata Lengkong Kerangan.

*Kuasa Hukum: Bagaimana Tanah Negara Bisa Diserahkan ke Perorangan?*

Jon Kadis, S.H., menyebut ada kontradiksi mendasar dalam dokumen-dokumen yang dijadikan dasar kepemilikan oleh pihak tergugat.

Menurutnya, jika merujuk pada dokumen tahun 1990, jelas disebutkan bahwa bagian timur tanah tersebut adalah tanah negara.

“Perhatikan baik-baik surat tanah tanggal 10 Maret 1990 itu. Batas timurnya jelas tertulis tanah negara. Saya ulangi, tanah negara,” ujar Jon sambil menunjukkan fotokopi dokumen tersebut kepada media, Minggu (16/3/2026).

Ia menjelaskan, surat tanah tersebut juga digunakan oleh pihak keluarga Naput dalam perjanjian jual beli tanah seluas 40 hektare melalui PPJB di hadapan Notaris Billy Ginta pada Januari 2014.

Menurut Jon, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius.

“Jika pada 10 Maret 1990 wilayah itu masih disebut tanah negara, bagaimana mungkin beberapa bulan kemudian, pada 21 Oktober 1991, tanah itu bisa diserahkan kepada perorangan atas nama Beatrik Seran Nggebu?” tegasnya.

Ia menilai situasi ini secara terang menunjukkan dugaan perampasan tanah negara.

*Putusan Hakim Dipersoalkan*

Kuasa hukum penggugat lainnya, Dr (c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H., bahkan mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang mengesahkan dokumen tersebut.

“Apakah benar menguasai tanah negara bisa dianggap sah? Jika perampasan tanah negara disahkan oleh pengadilan, lalu di mana letak keadilannya?” ujarnya dengan nada keras.

Indra menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dan berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai perkara ini secara lebih objektif.

Selain itu, tim hukum penggugat juga telah melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada 12 Maret 2026.

Anggota tim hukum lainnya, Ni Made Widiastanti, S.H., menyatakan bahwa putusan PN Labuan Bajo dinilai tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Putusan ini bertentangan dengan fakta sesungguhnya. Karena itu kami menempuh upaya banding dan berharap Pengadilan Tinggi Kupang menjalankan fungsi judex facti secara profesional,” katanya.

Sementara itu, Indah Wahyuni, S.H., juga mengingatkan bahwa persoalan tanah di Manggarai Barat tidak hanya menyangkut hukum formal, tetapi juga nilai-nilai adat yang sangat kuat.

Menurutnya, masyarakat Manggarai memiliki tradisi sakral dalam menjaga tanah warisan leluhur, bahkan melalui ritual adat yang dikenal sebagai “makan tanah leluhur” sebagai bentuk sumpah kejujuran.

“Saya khawatir, siapa pun yang merampas tanah yang bukan miliknya akan menerima konsekuensi buruk. Dalam kepercayaan adat Manggarai, tanah leluhur bukan sekadar tanah, tetapi bagian dari martabat keluarga,” ujarnya.

Kasus sengketa tanah Keranga ini pun diperkirakan belum akan berakhir, karena proses hukum kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang.

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang