PALI – Komunitas Starla kedatangan Ombudsman pusat bersama perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan, kedatangan mereka bertujuan mengadakan sosialisasi cara melaporkan suatu permasalahan masyarakat kepada Ombudsman.
Tepat hari ini Jum’at (21/07/2023) Ombudsman bekerja sama dengan komunitas Starla zone menggelar acara Sarasehan on the spot di ruang pertemuan Caffe The At Star Beracung Talang Ubi Kabupaten PALI dengan dihadiri lebih kurang 100 orang pelajar dari berbagai perwakilan sekolah dan beberapa guru pembimbing serta jurnalis yang bertugas di Bumi Serepat Serasan.
Dalam kesempatan itu, Hengky Yohanes dari Komunitas Starla zone sekaligus sebagai fasilitator acara itu dalam acara itu mengucapkan terimakasih atas kehadiran ombudsman, selanjutnya dia juga mengucapkan terimah kasih kepada peserta yang begitu antusias menghadiri sarasehan.
“Saya ucapkan terimakasih atas kunjungan ombudsman ke kabupaten Pali ini, suatu kebanggaan bagi kami dapat kunjungan dan bertemu langsung dengan ombudsman, semoga dengan pertemuan ini dapat memberikan manfaat pengetahuan bagi kami semua,”ujar Hengky Yohanes saat sambutannya.
Di sesi sarasehan tersebut pembicara pertama Ibnu Firdaus dari Ombudsman menjelaskan sejarah dan fungsinya, menurut Ibnu Firdaus, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Mereka bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
“Dalam melaksanakan tugas, kita bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,”paparnya.
Selanjutnya Ibnu Firdaus juga menerangkan bahwa ombudsman di Indonesia sendiri baru lahir pada 10 Maret 2000 di bawah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Ombudsman pertama kali berawal dari negara Swedia pada tahun 1809. Tugas Ombudsman di Swedia sama dengan Indonesia yakni melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara pemerintah.
“Saat ini hampir semua negara yang menamakan negara hukum dan negara demokrasi telah membentuk lembaga Ombudsman, ada 5 kali peningkatan Ombudsman di seluruh dunia sepanjang tahun 1983-2010.Di Indonesia, Ombudsman baru dibentuk atas inisiasi Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid pada tanggal 10 Maret 2000 melalui Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional sebagai cikal bakal lembaga Ombudsman di Indonesia,”terang dia.
Dirinya juga menjelaskan pendirian Ombudsman di Indonesia bukan tanpa perjuangan. Dalam sejarahnya, terdapat tiga fase pendirian Ombudsman di Indonesia yaitu fase pertama adanya pemikiran pembentukan Ombudsman, fase kedua upaya rintisan pembentukan Ombudsman, dan terakhir fase pembentukan Ombudsman.
Fase pertama Ombudsman diprakarsai oleh para sarjana serta media massa yang menegaskan perlunya Ombudsman dalam mengawasi lembaga negara dan pemerintah. Kemudian fase kedua terbagi menjadi dua pemerintahan RI masa B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid.
“Kala itu, Habibie menugaskan jajarannya untuk melakukan studi banding ke Eropa pada tahun 1999. Barulah pada fase ketiga tepatnya masa kepemimpinan Abdurrahman Wahid, Ombudsman di Indonesia diresmikan.Ombudsman diresmikan tepat pada tanggal 10 Maret 2000 melalui penetapan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000.”jelas Ibnu Firdaus.
Pada sesi selanjutnya pemaparan dari perwakilan Ombudsman provinsi Sumatra Selatan bernama Wisnu, dia memaparkan tugas dan fungsi Ombudsman serta tata cara melaporkan pelanggaran kepada ombudsman, terhadap pelanggaran penyelenggaraan layanan publik.
Menurut keterangan Wisnu dihadapan peserta, Wewenang Ombudsman
1. Meminta keterangan/ penjelasan/ klarifikasi, memeriksa keputusan/ dokumen terkait dengan laporan
2. Memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan/ klarifikasi
3. Melakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak
4. Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi/ rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan
5. Mengumumkan/ publikasi hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi
6. Memberi saran kepada presiden/ kepala daerah/ pimpinan penyelenggara lain, guna perbaikan/ penyempurnaan organisasi atau prosedur pelayanan publik
7. Memberi saran kepada DPR/D atau presiden/ kepala daerah guna penyempurnaan/perubahan perundang-undangan dalam rangka mencegah maladministrasi.
Sementara Fungsi Ombudsman,
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah. Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Tugas Ombudsman adalah sebagai berikut,
1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan
3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perorangan
6. Membangun jaringan kerja
7. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang,”papar Wisnu.
Dia juga berharap agar masyarakat terkhusus penggiat media massa untuk dapat melaporkan ke pihak ombudsman segala tindakan yang dianggap maladministrasi.
Es.
0 Comments