Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan Minta Bupati  Hentikan Aktivitas PT. Sariguna Prima Tbk


11 shares

Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin – Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) melakukan audensi bersama PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin terkait dugaan pelanggaran aturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang tata ruang wilayah Kab. Banyuasin.

Koordinator aksi KAPL, A. H. Alamsyah mengatakan, bahwa PT. Sariguna Prima Tirta Tbk yang telah membangun pabrik berlokasi di desa Talang Buluh, Kel. Sukamoro, Kec. Talang Kelapa terindikasi menyalahi aturan yang ada. Dari hasil pengamatan KAPL, luas, fisik bangunan serta alat produksi yang akan digunakan perusahaan tersebut bukan diperuntukan industri kecil dan menengah, oleh sebab itu KAPL menilai PT. Sariguna Prima Tbk telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Ruang Wilayah Banyuasin.

“Hari ini kami beraudiensi dengan pihak Pemkab, sebelumnya kami akan melakukan aksi namun kami batalkan, karena pihak pemkab telah bersedia menemui kami hari ini, untuk membahas isu ini,” kata Alamsyah, Selasa (14/3/2023).

Untuk itu, KAPL secara tegas memberikan pernyataan sikap terkait dugaan tersebut, yang diantaranya ; meminta kepada Bupati Banyuasin menghentikan terlebih dahulu izin operasional PT. Sariguna Prima Tbk, meminta Bupati Banyuasin membatalkan Izin Usaha PT. Sariguna Prima Tbk dan mendesak Bupati Banyuasin untuk menutup secara permanen kegiatan PT. Sariguna Prima Tbk.

“Hasil dari audiensi hari ini, kita akan menunggu pemkab untuk memanggil pihak perusahaan ataupun pihak terkait untuk berdiskusi mengenai perubahan perizinannya, kita minta amdal, dokumen lalinnya, termasuk juga perubahan RTRW nya. Kami tetap meminta pada pemerintah untuk menstop dulu itu, karena existingnya tidak hanya gudang namun juga produksi,” jelas Dia.

“Hingga saat ini kami belum berkomunikasi atau bertemu dengan pihak perusahaan, kami harap pihak pemkab dapat menfasilitasi pertemuan dengan para pihak,” sambungnya.

Baca juga:  Gathering Bersama Jurnalis Dalam Rangka Memperingati HPN Ke 75

Sementara itu, PJ Sekda Banyuasin, Hasmi, S. Sos., M. Si mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu setiap tuntutan yang telah disampaikan oleh KAPL, karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Jika memang terdapat kekurangan syarat dalam hal administrasi, maka persyaratan tersebut harus segera dipenuhi.

“Kami sangat berterimakasih pada kawan-kawan KAPL sebagai sosial control, untuk mengawal agar semua persyaratan dan izinnya terpenuhi. Sehingga azaz manfaatnya dapat menciptakan lapangan kerja, memberikan dampak ekonomi, bermanfaat bagi masyarakat serta membantu meningkatkan PAD,” ujar Hasmi.

“Tapi tetap kita harus perhatikan syarat, aturan dan dampak lingkungan lainnya, sehingga ini betul-betul sinkron nantinya, dan kita harap perusahan mematuhi semua aturan yang berlaku,” tutupnya.

Editor; ph/ed


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊