Sarana Informasi Banner

Kesadaran Patut Dicontoh, Dua Anggota BPD Tempirai Selatan Mundur Demi Fokus Mengabdi Sebagai PPPK

Views: 57

PALI, – Di tengah maraknya praktik rangkap jabatan di tingkat desa, langkah mulia yang ditunjukkan oleh dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), patut menjadi teladan. Dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, Kasat dan Intan, dua anggota aktif BPD Tempirai Selatan, menyatakan pengunduran diri secara sukarela setelah resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama RI dan Pemerintah Kabupaten PALI.

Surat pengunduran diri keduanya diterima langsung oleh Camat Penukal Utara, Fahrudin, yang membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam (15/10/2025).

“Benar, mereka berdua sudah mengajukan surat pengunduran diri secara pribadi. Kami mengapresiasi keputusan tersebut karena dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan. Mereka ingin fokus bekerja sebagai PPPK secara optimal dan memberi kesempatan bagi warga lain yang ingin berkontribusi sebagai anggota BPD,” ujar Fahrudin.

Langkah yang diambil Kasat dan Intan ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE., M.Si. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan integritas, kedewasaan berorganisasi, serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Di zaman sekarang, kesadaran seperti ini sudah mulai langka. Apa yang dilakukan saudara Kasat dan saudari Intan layak dipuji dan dijadikan contoh. Mereka menunjukkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan untuk dirangkap atau dimanfaatkan, tetapi untuk dijalankan sesuai aturan,” tegas Edy Irwan.

Edy Irwan juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, atau pejabat pemerintah lainnya.

Apabila ditemukan pelanggaran atau rangkap jabatan, maka anggota BPD tersebut wajib diberhentikan dari salah satu jabatan, bahkan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kesadaran seperti ini sangat penting untuk menjaga marwah lembaga BPD dan kepercayaan masyarakat desa. Pemerintah sangat menghargai sikap jujur, taat hukum, dan penuh tanggung jawab seperti yang mereka tunjukkan,” tambahnya.

Edy Irwan juga menyampaikan ucapan selamat dan doa kepada Kasat dan Intan yang kini mulai menapaki babak baru sebagai abdi negara. “Selamat bertugas sebagai abdi masyarakat. Semoga sukses dan tetap membawa semangat pengabdian bagi kemajuan desa dan daerah,” ucapnya.

Langkah keduanya menjadi bukti nyata bahwa kesadaran hukum dan moralitas dalam jabatan publik masih hidup di tengah masyarakat desa. Tindakan itu bukan hanya mencerminkan kejujuran pribadi, tetapi juga memberi inspirasi bagi perangkat desa lain untuk menegakkan integritas dalam menjalankan tugas. (35).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang