Redaksi sarana informasi.com
Banyuasin, Si.com// Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti/benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada, Senin (03/03/2025).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba serta kriminalitas. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini ialah narkotika, psikotropika dan ada juga senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi disalahgunakan.
Hal ini sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto dalam rangka memberantas peredaran gelap Narkoba.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Kepala Seksi Pidana Umum Jaksa Alex Hutauruk serta dihadiri oleh Perwakilan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Polres Banyuasin dan Dinas Kesehatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie menyampaikan bahwa pihaknya selalu mendukung langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika dan kriminalitas, khususnya di wilayah Banyuasin.
“Pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan sebagai bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Banyuasin untuk menegakkan hukum dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.
Editor Pahrul Edi
0 Comments