PALI — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (DPMD PALI), Edy Irwan, SE, M.Si., menghimbau tegas kepada seluruh jajarannya. Edy Irwan meminta agar semua ASN dan pejabat pemerintah di Kabupaten PALI, mulai dari staf DPMD, pemerintah kecamatan, hingga perangkat desa dan kelurahan, untuk menjaga netralitas dalam proses Pilkada mendatang.
Dalam pernyataan yang disampaikan Edy Irwan kepada media pada Kamis, 7 November 2024, melalui pesan WhatsApp. Edy Irwan menegaskan beberapa poin penting yang ditujukan kepada berbagai level pemerintahan.
“Pertama, saya ingatkan kepada seluruh staf kepegawaian di Kantor DPMD PALI untuk tetap fokus melayani masyarakat tanpa menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon,” tegas Edy Irwan.
Selanjutnya, imbauan tersebut juga ditujukan kepada Camat dan seluruh staf di kantor kecamatan di lima kecamatan di Kabupaten PALI. “Baik ASN maupun non-ASN yang bertugas di kantor camat wajib menjaga netralitas mereka, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu profesionalisme dan kredibilitas mereka sebagai pelayan publik,” lanjutnya.
Imbauan ketiga ditujukan kepada pemerintah tingkat kelurahan dan desa. Edy meminta lurah, kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga-lembaga terkait di desa dan kelurahan, untuk turut memegang teguh komitmen netralitas tersebut.
Edy Irwan menegaskan bahwa himbauan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten PALI dalam menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. “Kami ingin agar seluruh pejabat negara dari tingkat kabupaten hingga ke level akar rumput tetap fokus pada tugas utama mereka, yaitu melayani masyarakat. Selain itu, netralitas sangat penting dalam mendukung suksesnya Pilkada,” ujarnya.
Kepala DPMD juga memperingatkan adanya sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang memberikan dukungan politik, baik secara terang-terangan maupun terselubung, terhadap pasangan calon mana pun. Edy menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.
“Bekerjalah sesuai tugas dan tanggung jawab dengan mengedepankan profesionalisme. Dukungan kita bukan kepada salah satu kandidat, tetapi untuk kesuksesan Pilkada yang bermartabat dan demokratis, khususnya di Kabupaten PALI,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Edy juga mengharapkan agar setiap elemen pemerintahan menjaga nama baik ASN dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. “Saya berharap semua pihak dapat menunjukkan keseriusan dalam menjaga netralitas, agar integritas kita sebagai abdi negara tidak tercoreng oleh kepentingan politik,” tutupnya.***
0 Comments