SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Aminuddin Tegaskan Larangan Pungutan Di Sekolah  


0
10 shares

 

BANYUASIN, si.com// Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin menegaskan larangan bagi Komite Sekolah dan pihak sekolah untuk menarik pungutan dari wali murid. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Koordinator Wilayah, Komite Sekolah, dan Kepala Sekolah Dasar Negeri se-Kabupaten Banyuasin untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Aminuddin, S.Pd., ST., M.M., menekankan bahwa penggalangan dana di sekolah hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan sukarela, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Penggalangan dana yang bersifat pungutan atau iuran yang mencantumkan nominal tertentu tidak diperbolehkan Regulasi ini jelas melarang Komite Sekolah menarik iuran dari murid, orang tua, atau wali murid,” tegas Aminuddin.

Aminuddin menjelaskan bahwa bantuan pendidikan, sumbangan, dan pungutan memiliki perbedaan mendasar.

Bantuan pendidikan adalah kontribusi berupa uang, barang, atau jasa dari pihak luar, seperti pemangku kepentingan pendidikan, bukan dari peserta didik atau wali murid.

Sumbangan dapat diberikan oleh orang tua murid, tetapi sifatnya sukarela dan tidak boleh diwajibkan.

Pungutan adalah iuran yang bersifat wajib dan mengikat, yang secara tegas dilarang dalam Pasal 12 Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

“Sekolah boleh menerima sumbangan, tetapi tidak boleh memaksa atau menentukan jumlah tertentu. Semua harus didasarkan pada prinsip sukarela,” tambahnya.

Transparansi Pengelolaan Dana Sekolah

Aminuddin juga menegaskan bahwa sekolah harus memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Setiap penggalangan dana harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan dan disosialisasikan kepada orang tua serta siswa.

“Jika ada sekolah yang terbukti melakukan pungutan wajib, kepala sekolahnya akan dievaluasi dan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Pemdes Tanjung Menang Bagikan BLT Tahap Pertama Ini Harap Kepala Desa

Ia juga mengingatkan Koordinator Wilayah dan Ketua Komite Sekolah agar mematuhi Pasal 3 Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa sekolah negeri harus tunduk pada regulasi tanpa alasan apa pun.

“Sekolah negeri tidak boleh lagi menarik iuran komite secara paksa. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” ujar Aminuddin.

Peringatan Keras dan Sanksi bagi Pelanggar

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi praktik pungutan liar yang dapat mencoreng dunia pendidikan. Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap dugaan pungutan yang terjadi di salah satu SD Negeri di Banyuasin.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Banyuasin, Supadi, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tidak dibenarkan dan akan dikenai sanksi jika masih terjadi.

“Ini peringatan keras! Tidak boleh ada pungutan liar berkedok iuran komite di SD Negeri. Jika ada yang melanggar, bersiaplah menghadapi konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Supadi.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Pendidikan dasar yang berkualitas dan bebas pungutan adalah hak setiap anak, dan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi beban finansial yang tidak semestinya bagi wali murid.

Editor Pahrul Edi


Like it? Share with your friends!

0
10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WARNING: DILARANG COPAS