Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Pembangunan LRT


Palembang – Pada Hari Kamis 26 September 2024 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Tersangka berinisial BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja, diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terjadi selama periode 2016-2020.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan Nomor PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 yang diterbitkan pada 23 Januari 2024. Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan BHW dalam kegiatan yang mengandung unsur mark-up dan sebagian fiktif. Dana yang dimark-up diduga mengalir kepada tersangka-tersangka sebelumnya.

Perbuatan BHW dinyatakan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas perbuatannya, BHW akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024 di Rutan Klas I Palembang.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 34 saksi, dan pengembangan kasus ini masih terus berlangsung. Kejati Sumsel mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah prioritas dan akan terus dilakukan secara transparan.***


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊