Palembang, 22 Juli 2024 – Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara oleh PT. Andalas Bara Sejahtera. Dugaan ini melibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dari tahun 2010 hingga 2014 di Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu diketahui awak media ini melalui Siaran Pers Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PR-40/L.6.2/Kph.2/07/2024.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penyidikan yang dipimpin oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan bukti yang cukup. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024, ditetapkan enam orang tersangka dengan inisial sebagai berikut:
– ES : Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera
– G : Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera
– B : Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera
– M : Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010-2015)
– SA : Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat (2010-2015)
– LD: Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat (2010-2015)
Langkah Selanjutnya
Berdasarkan pemeriksaan awal, keenam tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kini statusnya meningkat menjadi tersangka. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan; lima orang di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan satu orang di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2024. Dasar penahanan merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP mengenai potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Potensi Kerugian Negara
Penyidikan ini mengungkapkan potensi kerugian negara sekitar Rp 555 miliar. Perbuatan para tersangka diduga melanggar:
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Modus Operandi
PT. Andalas Bara Sejahtera, sebuah perusahaan swasta, diduga melakukan penambangan di luar izin yang dimiliki dan memasuki wilayah izin PT. Bukit Asam Tbk (BUMN) dengan membebaskan lahan warga desa. Dugaan keterlibatan tiga aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lahat, yang seharusnya mengawasi kegiatan tersebut, menjadi perhatian khusus.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami bukti terkait dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tindakan hukum yang diperlukan akan segera diambil untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. (***).
0 Comments