Ruteng, NTT//SI.com- Dengan maraknya pemberitaan indikasi dugaan Korupsi di Pokja ULP Kabupaten Manggarai, Kejaksaan Negeri Ruteng dan Polres Manggarai diharapkan “jangan tutup mata” dengan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses tender proyek yang diadakan oleh Bagian ULP Kabupaten Manggarai.
Kejanggalan yang kian marak ini, membuat opini masyarakat khususnya kontraktor beranggapan bahwa proses tender di Manggarai hanya formalitas yang pada akhirnya pemenang tender adalah orang-orang yang sudah “ditunjuk” yang memenangkan dalam tender tersebut.
“Kalau bukan paket jadi, jangan bikin habis-habis uang ikut tender. Semuanya formalitas adek, sudah ada semua nama jagoannya. Kalau paket jadi, panitia yang bikin penawaran, pasti menang,” ungkap seorang kontraktor yang identitasnya diminta untuk dirahasiakan.
Lanjut dia, bahwa dugaan penyimpangan tersebut dapat terlihat dari beberapa paket lelang tender proyek LPSE Kabupaten Manggarai : Pertama, Paket Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DI Wae Lewa III dengan Pagu Anggaran 1,1 M. Pada proses tender pertama terjadi kegagalan yang diikuti dua peserta, dan pada tender ulangnya dimenangkan oleh peserta yang tidak mengikuti pada proses tender pertama yang diduga digagal, munculnya dugaan indikasi pada paket tender ini karena terdapat perbedaan hasil evaluasi dari kedua peserta pada proses pertama yang diduga digagalkan tersebut, dengan demikian ada dugaan pada proses yang pertama peserta yang “ditunjuk” belum mempersiapkan penawaran pada proses tender tersebut.
Kedua, Paket Proyek Peningkatan Kapisitas Jalan Cancar – Batas Kabupaten, HRS, Kecamatan Ruteng dengan Nilai Pagu Anggaran 2,6M. Pada tender paket ini diikuti oleh dua peserta yang keduanya sudah memasukan penawaran, akan tetapi Paket ini digagalkan tanpa ada hasil evaluasinya pada LPSE Kabupaten Manggarai.
Yang Ketiga, seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya Paket Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan, Lokasi Pekerjaan Kelurahan Bangka Leda Kecamatan Langke Rembong, Satuan Kerja Kecamatan Langke Rembong, yang mana berdasarkan pengakuan salah seorang Oknum ASN bahwa paket proyek ini adalah pekerjaannya.
“Praktik yang mencurigakan ini menimbulkan keraguan terhadap integritas Tim Pokja ULP Kabupaten Manggarai dalam melaksanakan lelang tender proyek. Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian Resort Manggarai maupun Kejaksaan Negeri Ruteng sudah semestinya melakukan pemeriksaan dan mendalami keterlibatan mereka dalam setiap proses tender paket-paket tersebut”, lanjut kontraktor itu
Pada Paket Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Bangka Leda misalnya, telah terjadi praktek pinjam- meminjam bendera disana.
Dalam sebuah diskusi on line yang diselenggarakan oleh Lembaga kebijakan, pengadaan barang/jasa pemerintah, yang ditayangkan melalui akun resmi lembaga tersebut pada 25 Agustus 2020 lalu, Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arianta mengatakan, tindakan pinjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa [PBJ] telah melanggar tiga aturan dalam tender. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana pada pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Dengan adanya praktek pinjam- meminjam bendera, bisa dipastikan terjadi pemborosan disana, karena ada biaya sewa bendera.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Selain melanggar tiga aturan dalam PBJ, Setya Budi Arianta juga menilai bahwa tindakan tersebut pun telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, tutupnya
Penulis : Dody Pan
0 Comments