Kejari Manggarai Kembali Menetapkan Satu Orang Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Tong Sampah


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Kamis (09/01/2025) pukul 16.00 wita, kembali menetapkan satu orang tersangka kasus pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019.

Tersangka inisial ESD yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada diduga turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai, tahun anggaran 2019.

Fauzi, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, kepada sejumlah awak media saat melakukan konferensi pers menjelaskan bahwa, ESD merupakan penyedia yang memenangkan proyek tong sampah di Kecamatan Langke Rembong, tahun anggaran 2019, yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan Pemerintah Kabupaten Manggarai.

“Dalam proyek tersebut bahwa barang yang dibelanjakan berupa instalasi pengolahan sampah non-organik (tong sampah) ternyata tidak sesuai spesifikasi tekhnis pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara”, jelas Fauzi

Fauzi menambahkan bahwa ESD disinyalir bersama dua orang tersangka sebelumnya, yakni ; YM dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2024 lalu, karena terlibat dalam pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik yang merugikan kuangan negara, sebesar Rp. 1.294. 236. 543.

“Terhadap ESD, terhadap semua tersangka, kami selaku tim penyidik telah mengenakan pasal berlapis berupa Pasal Primair, Pasal (2) Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”, ungkap Fauzi, kepala Kejaksaan Negeri Manggarai

Dikatakannya, penetapan ESD sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulakan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai yang selanjutnya diambil langkah tegas dengan menetapkan ESD sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT. MMI.

Baca juga:  Warga Poco Leok Kembali Menghadang Pihak PLN di Simpang Tiga "BUPATI KAKU"

“Terhadap ESD yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT. MMI tahun anggaran 2019 dilakukan penahanan dua puluh hari, terhitung mulai tanggal 9 Januari 2025 di Rutan kelas 2 B Ruteng”, tutup Fauzi

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS