Redaksi sarana informasi.com
Banyuasi,si.com// Kejaksaan Negeri kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB).

Kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.(05/3/2026)

Kegiatan pemusnahan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Ibu Erni Yusnita,S.H.,M.H. Turut hadir Perwakilan Kalapas Kelas II Banyuasin, perwakilan Polres Banyuasin, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Banyuasin,Badan Narkotika Kabupaten Banyuasin serta jajaran Kepala Seksi Jaksa Fungsional, pegawai, dan PPNPN Kejari Banyuasin.
Dalam keterangannya, Kajari Banyuasin menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap”
“Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barang bukti, Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender kemudian dicampur deterjen hingga larut sebelum dibuang ke dalam septic tank,” ungkap nya Kejari banyuasi.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat Beberapa Barang Bukti/Barang Sitaan Tindak Pidana sebagai Berikut,
“Sabu/Narkotika 52 Perkara Seberat 604,060 (Enam ratus empat koma enam puluh) gram
“Extasi Sebanyak 1.989 (seribu Sembilan ratus delapan puluh sembilan) butir
“Perkara OHARDA (ORANG DAN HARTA BENDA) 53 Perkara
“Perkara TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) 15 Perkara
“Perkara ANAK 7 Perkara
“Perkara PIDSUS (BEA CUKAI) 2
Perkara
Editor Pahrul Edi pjs

































