Jakarta//SI.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita tiga bidang aset tanah seluas 11,7 hektar yang dimiliki oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate, pada Rabu (07/06/2023) sekitar pukul 10.00 wita hingga pukul 17.00 wita.
Lokasi tanah yang disita berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyitaan ini dilakukan terkait dengan ditetapkannya Johnny sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2020-2022.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 ha yang dimiliki oleh tersangka JGP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan Persnya, Kamis (08/06/2023).
Ketut menambahkan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8,32 Triliun. Terkait dengan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Johnny G Plate.
Tersangka lainnya meliputi Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selain itu, ada juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Sebagai akibat dari tindakan mereka, keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka lain bernama Windi Purnama (WP), yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan, disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Dody Pan
0 Comments