Jakarta – Melalui Siaran Pers Nomor: PR – 570/018/K.3/Kph.3/07/2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020 hingga 2023.
Saksi yang diperiksa berinisial IWM, yang merupakan anggota Tim Monsus 2023 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT SMIP atas nama dua tersangka, yaitu RD dan RR.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung.
Proses pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan importasi gula oleh PT SMIP.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak karena menyangkut sektor strategis yang mempengaruhi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat luas.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tidak hanya terkait perkara kasus PT.SMIP, Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas, Lewat Siaran Pers Nomor: PR – 571/019/K.3 Kph.3/07/2024 pada 4 Juli 2024, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa satu orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa berinisial RAS, yang menjabat sebagai Komisaris PT Antam Tbk dari April 2014 hingga Maret 2019. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 hingga 2022, dengan tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. (***).
0 Comments