Ruteng, NTT//SI.com- Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang melibatkan Oknum Perwira Polisi berinisial IKS kini memasuki tahap penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, kepada wartawan Rabu (03/09/2025) mengatakan bahwa, kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara beberapa hari lalu.
“Kita sudah gelar perkara beberapa hari lalu dan kasus ini kita tetapkan masuk dalam tahap penyidikan”, Ungkap AKP Donatus Sare.
Ditambahkannya bahwa, penyidik telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi yang menyebut Perwira Polisi berinisial IKS tidak terlibat.
“Hasil Gelar Perkara ini IKS masih berstatus sebagai saksi hal itu sesuai hasil keterangan dari beberapa saksi lain yang menyebut yang terlibat langsung hanya istrinya (IKS) bukan IKS”, lanjutnya
Dikatakannya juga bahwa kasus ini akan di usut secara terang benderang, dan akan meminta keterangan dari ahli BP Migas.
“Setelah ini kita minta pendapat dari ahli BP Migas, 4 atau 5 hari kedepan kita akan lakukan gelar perkara lagi terkait penetapan tersangka” Jelasnya.
Pada kesempatan itu dia juga menegaskan bahwa Polres Manggarai dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya akan buka secara terang benderang ke publik tanpa ada tebang pilih.
“Tidak ada tebang pilih kasus ini kita ungkap secara terang benderang” Jelasnya.
Diketahui kasus penimbun BBM yang diduga melibatkan Oknum Perwira Polisi di Polres Manggarai itu pertama kali mencuat setelah ada laporan dari Masyarakat.
Dalam laporan tersebut IKS diduga menjadikan pangkalan Minyak tanah yang terletak di Nekang, Kelurahan Watu, kecamatan Langke Rembong sebagai tempat penimbuan BBM jenis Pertalite.
Dalam laporan itu juga menyebut Setiap Minggu dan Senin, mobil berwarna merah bertuliskan “Dewata” yang dikemudikan oleh sopir bersama IPTU Subawa mengantarkan puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi yang kemudian disembunyikan di belakang rumah atau kamar di lokasi pangkalan tersebut.
Pewarta : Dody Pan