PALI – Kapolres PALI melalui Satreskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) akhirnya berhasil menyelesaikan kasus Mantan Kadinsos PALI atas perkara sanksi keterlambatan menyelesaikan pembayaran terhadap pihak CV.SPM dangan cara menerapkan penyelesaian Restorative Justice.
Untuk diketahui istilah Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Menurut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H,melalui Kasatreskrim Polres PALI IPTU Yudhistira ,S.I.K.,S.Tr.K., yang disampaikan oleh KBO Polres Pali IPTU Muh Arafah,S.H.,M.H, Dalam hal ini mantan Kepala Dinas Sosial terlambat melakukan pembayaran bahan-bahan sembako dan minyak kendaraan saat beliau menjabat,
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa mantan kepala dinas sosial bukan korupsi uang kantor atau uang dinas, itu hanya terlapor karna kelalaian atau keterlambatan melakukan pembayaran, dan pihak Kepolisian Resort Pali menjadi mediator antara terlapor dengan pelapor.
“Alhamdulillah kita berhasil menerapkan Rostarative Justice terhadap penyelesaian masalah antara kedua belah pihak,sesuai proses dan Undang-Undang yang berlaku keduanya sepakat untuk diselesaikan secara restoratif justice,”kata Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira kepada wartawan yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Pali di ruangannya.
Dengan telah disepakatinya penyelesaian permasalahan antara kedua belah pihak ini melalui Restoratife Justice, dan menyelesaikan pembayaran bon belanja untuk keperluan dinas saat ia menjabat, terlapor sempat dilakukan penahanan beberapa hari yang lalu,kini telah dibebaskan kembali.
Dalam proses mediasi itu, pihak keluarga terlapor turut mendampingi, serta menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara RJ.
“Kami Mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada Polres Pali yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice,”tutur kedua belah pihak sesaat seusai melaksanakan penyelesaian diruang rapat Satreskrim Polres Pali.
Ditempat yang sama, terlapor juga menjelaskan duduk persoalan yang membuat dirinya dilaporkan oleh pihak CV Sukses Purtan Mandiri ke Polres PALI.
“Kemarin itu bukan saya tidak mau membayar bon belanja atau berniat menipu pelapor, bahkan saya sangat berterima kasih kepada pelapor, karena sebelumnya sudah mau membantu saya untuk memenuhi kebutuhan Dinas disaat saya menjabat disalah satu Kedinasan, namun dikarenakan uang saya belum cukup dengan jumlah nominal yang akan dibayarkan ke Pelapor ini, sehingga terjadilah miskomunikasi, yang menyebabkan saya dilaporkan, namun Alhamdulillah kini semuanya telah diselesaikan dan sudah dibayar lunas,”jelasnya.
Sebelumnya NP yang juga mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini, dilaporkan oleh pihak CV Sukses Purtan Mandiri ke Polres PALI, atas dugaan kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan bukan atas dugaan Korupsi, namun dengan telah diselesaikan secara RJ oleh penyidik Polres Pali,maka tsk NP kini telah bebas dari segala laporan yang dilaporkan oleh pihak korban CV.SPM dan telah pulang kembali kekeluarganya serta telah kembali bekerja seperti biasa.
Rilis Humas Polres Pali.
0 Comments