Sarana Informasi Banner

Kasatreskrim Polres Banyuasin, Ungkap 3 Kasus Kriminal Semasa 2 Minggu Menjabat

oplus_0

Views: 11

Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin, si.cim// Berdasarkan Surat Keputusan dan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/220/IX/2025 dan ST/695/IX/KEP./2025 tertanggal 12 September 2025, Polres Banyuasin resmi memiliki Kasatreskrim baru. Jabatan strategis ini kini diemban oleh perwira muda berprestasi, AKP M. Ilham, S.I.K., M.M., CPHR. (NRP 91040313).

Serah terima jabatan dipimpin langsung Kapolres Banyuasin pada 26 September 2025 di Aula Sanika Satyawada, bersama sejumlah pejabat utama lain. Sertijab ini merupakan bagian dari gelombang mutasi pejabat di jajaran Polda Sumsel.(16/10/2025),

Sebelumnya, pada 19 Desember 2023, AKP Ilham resmi dilantik sebagai Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, menggantikan IPTU Herman. Saat itu, ia langsung dihadapkan pada tugas berat pengamanan Natal dan Tahun Baru. Di Ogan Ilir pula, namanya mencuat ketika memimpin langsung penangkapan pelaku pembunuhan, hal ini sebuah bukti keberanian dan komitmennya sebagai penyidik muda. Kariernya ditempa di berbagai wilayah : Bandung, Cirebon, Bogor, hingga Ogan Ilir.

Lahir di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tahun 1991, sejak kecil Ilham sudah bercita-cita menjadi polisi. Alasannya sederhana : ia sering melihat aparat kepolisian yang tulus menolong masyarakat.

Kini ia kembali menorehkan prestasinya sebagai Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim polres Banyuasin), dalam mengungkap kasus pencurian kabel listrik, pembobolan ruko kosong hingga tindak pidana dalam penggelapan jabatan, semasa 2 Minggu ia berada di kepolisian resor Banyuasin.

Kasus pencurian kabel listrik Tersangka berinisial JIMI ULTRAMI (30), ditangkap di kediamannya di Jalan Talang Kebang, Kelurahan Pangkalan Balai, pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M. dan dilakukan tanpa perlawanan di rumah tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 (satu) bilah parang,

1 (satu) bilah besi dodos, dan

1 (satu) batang dodos.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengatur pencurian dengan kondisi tertentu seperti dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak, atau melibatkan alat bantu. Ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Kemudian pencurian dengan pemberatan (curat) Kejadian ini terjadi pada Selasa, Tanggal 30 September 2025 Sekira Pukul 15.30 WIB di jalan Lintas Sumatra KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diketahui pelakunya adalah AFO
dan JMY terhadap korban Krisstanto Lauren. Yang mana korban mendapatkan informasi dari anggota Polres Banyuasin apakah benar ruko yang berlokasi Jalan Lintas Sumatra KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning tersebut milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa, pintu
besi, anak tangga besi, seng atap (kanopi), pintu besi, kaca-kaca jendela, kusen-kusen almunium, terali besi jendela, kabel-kabel listrik.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham SIK MM, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku tindak pidana Curat
tersebut berinisial JUM (30) warga Jalan Talang Kebang RT 28 RW 12 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III. Setelah mengetahui keberadaan pelaku,
Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (4/10) sekira jam 23.30 WIB di rumah kediamannya yang beralamat di RT 28 RW 12 Kelurahan Pangkalan Balai.

Kemudian kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Banyuasin.

Terlapor, Andri Setiawan (31), yang menjabat sebagai Kepala Cabang KSP Banyuasin Cahaya Mandiri, diduga kuat telah melakukan penggelapan dana koperasi senilai Rp209 juta dengan berbagai modus. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan dua cara utama:

1. Membuat Kontrak Fiktif – Andri membuat seolah-olah terdapat pengajuan pinjaman oleh sejumlah anggota koperasi, padahal pinjaman tersebut tidak pernah ada. Nama-nama yang dicatut dalam kontrak fiktif tersebut antara lain: Siti Rita, Misinah, Mugiyono, Tohari, Partono, Tugiyem, Sukarni, Ripin Jidin, Ardiman, Selamet, Yones, dan Aris Ardianto.

2. Menyelewengkan Setoran Angsuran – Andri juga tidak menyetorkan dana pelunasan pinjaman yang telah dibayar oleh anggota koperasi seperti Dwi Permana Haryadi dan Edi Siswanto ke kas koperasi.

Pelaku ditangkap diBali Setelah buron beberapa waktu, pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, tim Resmob Polres Banyuasin yang diback-up oleh Resmob Polda Bali akhirnya berhasil mengamankan Andri Setiawan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Bali.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Joko Prakos SH, atas perintah Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham SIK MM. Proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku.

– Identitas Pelaku:

– Nama: Andri Setiawan bin Sutriman (alm.)

– Tempat, Tanggal Lahir: Bogor, 5 April 1994

– Alamat: Desa Napal Putih, Kec. Serai Serumpun, Kab. Tebo, Provinsi Jambi

– Agama: Islam

Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin guna pengembangan kasus. Ia akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Jabatan Kasatreskrim bukan sekadar kursi struktural. Ia adalah amanah besar. Di pundak AKP Ilham melekat beban moral untuk menjawab keresahan masyarakat: menindak tegas pelaku kriminal tanpa pandang bulu, menjaga marwah hukum, sekaligus menghadirkan rasa keadilan.

Masyarakat Banyuasin menanti lebih dari sekadar pejabat baru. Mereka berharap hadirnya AKP Ilham membawa wajah polisi yang tegas menegakkan hukum, namun juga manusiawi dan berpihak pada rakyat kecil.

Editor Pahrul Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang