Ruteng, NTT//SI.com- Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan pengusaha berinisial WJ pada tahun 2024 lalu terus bergulir.
Pada tahun 2024 lalu, polisi sempat mengamankan truk yang mengangkut 3 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Ruteng, Ibukota Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). BBM itu diduga dibeli dari HN (53) asal Kelurahan Carep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari salah seorang warga asal Carep yang meminta namanya untuk dirahasiakan dengan alasan keamanan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2024 lalu.
Penangkapan itu, kata dia, 5 hari sebelum Polisi melakukan penangkapan mobil pick up milik Safridus, asal Watu Cie, Kabupaten Manggarai Timur, pada 5 November 2024 yang muat 6 jerigen jumbo BBM jenis pertalite yang saat ini juga 7 Awak Mobil Tangki (AMT) atau sopir tangki sudah menjadi tahanan kejaksaan di Rutan Kelas II-B Ruteng.
“Saya tau, saya punya rumah dekat Pertamina itu, penangkapan pick up juga saya dapat liat, itu didepan gerai bandung utama, hanya saat itu saya tidak tau persis berapa jumbo yang diamankan,” lanjutnya menjelaskan
Informen tersebut juga menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut terjadi di rumah milik, HN (53) warga Carep, Kelurahan Carep. Selain 3 ton BBM dalam truk juga kata dia, Polisi mengamankan 40 jerigen jumbo isi BBM bersubsidi jenis solar di rumah warga tersebut.
“Waktu itu ada juga uang sebanyak 10 juta kalau tidak salah yang diamankan polisi, uang itu diduga untuk membayar BBM itu, rupanya baru abis transaksi waktu itu, uang itu juga dijadikan barang bukti saat itu, kalau saya tidak salah karena polisi amankan uang itu juga,” jelas informen tersebut kepada wartawan melalui pesan WhatsApp Kamis (30/10/2025) malam.
Saat itu lanjut dia, ada 5 orang yang ditangkap yakni, NU (Sopir) warga asal Leda Stadion, Kelurahan Leda, HN, (penimbun), AEH (Sopir) warga asal pitak, WJ (Baba), asal Mbaumuku, yang merupakan kontraktor sekaligus pemilik mobil dan pemilik modal yang transaksi BBM jenis solar.
“Kalau tidak salah uang 10 juta yang ikut disita bersama BBM itu milik WJ, saya tau dia pemodal karena kontraktor,” jelasnya lanjut
Anehnya, dari sejumlah orang yang pernah diamankan polisi, pengusaha berinisial WJ (Baba) hingga kini tidak ditahan.
KASAT RESKRIM BUNGKAM
Sementara Kepala Satuan Reserse (Kasat) Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, memilih bungkam saat dikonfirmasi atas perkembangan kasus BBM bersubsidi yang melibatkan pengusaha berinisial WJ.
Padahal beberapa hari sebelumnya, saat ngopi sore bersama sejumlah wartawan di salah satu Cafe di kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, sempat mengatakan, akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus BBM bersubsidi yang melibatkan pengusaha berinisial WJ.
“Beberapa hari kedepan kami akan terbitkan SPDP, dan kami akan sampaikan ke Humas untuk disampaikan ke teman-teman media”, ungkap Donatus Sare
Namun, pada Senin (10/11/2025) pukul 09.35 wita pagi, ketika wartawan media ini menanyakan realisasi atas penyampaian Donatus, saat ngopi bersama sejumlah wartawan, pesan WhatsApp yang dikirim wartawan media ini hanya dibaca dan tidak direspon.
Kepada sejumlah wartawan, Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, juga pernah menyampaikan bahwa, apabila rekan-rekan media mau mengonfirmasi, bisa langsung saja kepada dirinya, tanpa harus melalui anggotanya.
“Kedepan kalau rekan-rekan media mau menanyakan sesuatu atau mau mengonfirmasi, silahkan langsung kepada saya saja yah”, kata Kasat Donatus
Pewarta : Dody Pan













