Ruteng, NTT//SI.com- Merespon Ulah PT. Hasrat Abadi Ruteng yang menggunakan bahu jalan umum sebagai tempat bongkar muatan barang dari mobil ekspedisi. Kasat Lantas Polres Manggarai, AKP Made Hendra K. SIK menegaskan bahwa, tindakan PT. Hasrat Abadi tersebut dapat mengganggu aktivitas lalu lintas.
Sebelumnya diberitakan media ini pada Rabu (27/09/2023) siang, terpantu salah satu mobil truck (Ekspedisi) dengan nomor Polisi L 9151 UQ sedang menurunkan barang jenis kendaraan roda dua (Sepeda Motor) milik PT. Hasrat Abadi persis di depan PT. Hasrat Abadi.
Pada waktu itu, saat media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak PT. Hasrat Abadi, salah satu pegawai PT. Hasrat Abadi yang mengaku sebagai bagian keuangan (perempuan) mengaku bahwa barang yang diturunkan dari mobil ekpedisi tersebut adalah barang milik PT. Hasrat Abadi.
“Kami punya tempat bongkar sebenarnya dibawah (lantai satu) PT. Hasrat Abadi, jadi kalau mau tanya kenapa muatannya dibongkar di depan jalan silahkan tanya langsung ke Sopir ekspedisinya”, jelas pegawai itu kepada awak media Rabu (27/09/2023) siang
Menanggapi pemberitaan media, Kasat Lantas Polres Manggarai AKP. Made Hendra. K. SIK menegaskan bahwa, tindakan PT. Hasrat Abadi tersebut dapat mengganggu aktivitas lalu lintas. Dan menghimbau kepada semua pemilik kendaraan ekspedisi untuk tidak melakukan aktivitas bongkar muat barang ditepi jalan umum.
“Informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan Wartawan terkait PT. Hasrat Abadi Ruteng yang menjadikan bahu jalan sebagai tempat bongkar muatan sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan himbauan baik kepada pemilik ekspedisi maupun pihak PT. itu sendiri”, Kata Kasat Lantas Made Hendra kepada Wartawan diruang kerjanya, Senin (09/10/2023) siang
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, tentu tujuannya agar tidak terjadi kecelakaan”, tutupnya
Penulis : Dody Pan
0 Comments