Manggarai Barat – NTT- 09 Juli 2024 – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dipimpin oleh Asisten Intelijen Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., berhasil menangkap Afrizal alias Unyil, terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah Manggarai Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 09 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WITA di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo.
Sebelumnya, pada hari Senin, 08 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, Tim TABUR yang beranggotakan Yosef Umbu Hina Marawali, SH., Anak Agung Raka Putra Dharmana, SH. MH., Lodovikus Sai Sale, SH, Edwin Riyadi Thine, SH., dan Yusuf Rukka, SH, menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan Afrizal di wilayah hukum Manggarai Barat.
Tim segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk melakukan pemblokiran di titik-titik strategis, termasuk Bandara Internasional Komodo.Afrizal tiba di Labuan Bajo pada Senin, 08 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA dengan pesawat Citilink dari Jakarta. Ia bermaksud mengurus berkas tanah di Kantor ATR BPN Manggarai Barat dan berencana melanjutkan perjalanan ke Bali pada pukul 09.20 WITA dengan maskapai Batik Air. Sebelum boarding, Afrizal ditangkap oleh Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Dari keterangan melalui siaran Pers Nomor: PR–13/N.3/Kph.2/07/2024
Afrizal dijatuhi hukuman enam tahun dan enam bulan penjara serta denda satu miliar rupiah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, ia harus membayar uang pengganti sebesar 370 juta rupiah sesuai putusan PN Kupang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang diperkuat oleh Putusan PT Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021.
Afrizal akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dieksekusi di Lapas Ruteng. Penangkapan Afrizal merupakan keberhasilan keenam oleh Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur hingga Juli 2024.
Asisten Intelijen Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., mengimbau para terpidana yang masih buron untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif, karena Tim TABUR akan terus memburu mereka. Melalui program TABUR, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan guna memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka. (***).
0 Comments