SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Kapolres Suryanto Tegaskan, Penanganan Kasus Penganiayaan Wartawan di Matim Sesuai SOP, Tinggal Penetapan TSK


0
12 shares

 

Manggarai Timur, NTT//SI.com- Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto menegaskan bahwa, penanganan atas kasus penganiayaan wartawan media online, Firman Jaya yang dilakukan oleh terduga pelaku Andre Kornasen, pemilik media Floreseditorial.com pada Senin (31/03/2025) sekitar pukul 23.00 wita di Borong, telah dilakukan pemeriksaan secara profesional sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

Kapolres Suryanto menjelaskan, proses tindak Pidana Umum (Pidum) sesuai KUHAP. LP, visum, pemeriksaan klarifikasi korban, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terlapor sudah selesai, lalu dilanjutkan dengan gelar perkara, dan naik sidik.

Dirinya juga menegaskan bahwa, pihak Polres Manggarai Timur tidak sedang melakukan pembohongan terhadap publik seperti yang dituduhkan.

“Proses kami sudah sesuai aturan dalam KUHAP-nya, kapan kasus dilaporkan, terus kapan kami turun TKP, kapan kami periksa klarifilasi saksi-saksi, kapan kami gelar, kapan kami tetapkan sidik, kapan kami periksa BAP sidik para saksi dan terlapor, setelah tetapkan TSK baru keluar sprin penahanan,” tegasnya

Tanggal 31 Maret 2025 malam, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Manggarai Timur, gelar pada tanggal 1 April 2025 , naik sidik tanggal 2 April 2025..

Ia menambahkan, setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan terlapor. Keluarga korban sudah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Rabu 3 April 2025.

“Untuk proses Pidana Umum (Pidum) telah dilakukan BAP saksi-saksi dan terlapor, lalu keluarga korban diberikan (SP2HP),” jelas Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp pada Rabu (02/04/2025) malam pukul 23.02 wita

Dikatakannya bahwa proses-proses itu sudah dilakukan semua, tinggal penetapan tersangka (TSK). Setelah tetapkan tersangka, baru keluarkan Surat Perintah Penahanan (Sprinhan).

Pewarta : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0
12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS