Ruteng, NTT//SI.com- Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, S.I.K.,M.H melakukan konferensi Pers kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Sabtu (05/10/2024).
Konferensi Pers itu dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dugaan kekerasan dan penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, pada Rabu (02/10/2024).
Dugaan kekerasan dan penangkapan itu dilakukan saat adanya aksi penolakan warga atas pengukuran lahan Proyek Geothermal PLN di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, S.I.K.,M.H menyampaikan, terkait pelaksanaan pengamanan Proyek Strategi Nasional (PSN) diwilayah Manggarai, tidak ada tindakkan kekerasan dan penangkapan terhadap sejumlah warga dan satu Jurnalis Floresa.
“Perlu saya sampaikan dan saya tegaskan, bahwasannya berita yang beredar adanya terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kami, berdasarkan fakta dan laporan pelaksanaan pengamanan, itu tidak ada. Dan itu berdasarkan laporan dan fakta dari anggota saya. Tapi tidak menutup kemungkinan, kalau memang ada warga yang merasa tersakiti, korban penganiayaan, silahkan dilaporkan saja.”, ungkap Edwin Saleh
Edwin menambahkan bahwa, sampai dengan hari ini, Sabtu (05/10/2024) belum ada laporan bahwa ada yang dianiaya oleh pihak Kepolisian. Ia juga menjelaskan terkait pengamanan, itu kewajiban pihak kepolisian.
“Kita tau, disana ada yang pro dan ada yang kontra. Kalau kami tidak melaksanakan pengamanan, siapa yang bisa jamin pelaksanaannya bisa berjalan aman”, ujarnya
Dijelaskan Edwin juga, sekarang Proyek Strategi Negara (PSN) tersebut sudah memasuki tahap dua, yakni pengecekan lokasi, makanya pihak Kepolisian punya kewajiban untuk mengamankan proses-proses tersebut.
“Untuk mengamankan itu, kami memastikan pelaksanaan kegiatan itu aman, dan banyak institusi disitu, ada BPN, ada PLN, ada Pemda, ada rekan-rekan media yang meliput, dan mereka kami harus amankan, dan kami pastikan aman”, tegas Kapolres Edwin Saleh
Selain itu kata Edwin, disana juga ada alat prasarana yang digunakan, dan alat itu wajib diamankan, karena disitu ada yang kontra, dan kewajiban pihak Kepolisian mengamankan itu semua.
Ditegaskan Edwin Saleh, terkait ada laporan penyekapan dan penyiksaan terhadap salah satu Pimpinan Redaksi Media Floresa, itu tidak benar.
“Kami tidak mengatakan yang bersangkutan jurnalis, walaupun faktanya ia. Kenapa kami tidak menggiring yang bersangkutan ini selaku jurnalis, karena disaat kita minta pembuktian, kalau benar kamu seorang jurnalis, mana kartu identitasmu (Id.Card ). Namun Jurnalis Floresa itu tidak memiliki Id Card Persnya”, jelas Edwin
Lagi-lagi AKBP Edwin Saleh, S.H.K.,M.H menegaskan, informasi yang beredar selama ini bahwa pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan melakukan tindak kekerasan terhadap Pimpinan Redaksi Floresa, itu tidak benar, yang terjadi bukan penangkapan, tetapi mengamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Penulis : Dody Pan
0 Comments