Serang, – Kantor Pertanahan Kabupaten Serang kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih Predikat Kualitas Tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam acara penganugerahan di Pendopo Gubernur Banten, Selasa, 4 Desember 2024.
Tahun ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang memperoleh Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Zona Hijau dengan nilai 89,62. Prestasi ini mempertegas komitmen institusi tersebut dalam memberikan pelayanan publik berkualitas.
Sebelumnya, pada tahun 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang juga mencatat prestasi serupa dengan meraih predikat Zona Hijau dan nilai 91,45. Pengakuan dua tahun berturut-turut ini menandakan konsistensi instansi tersebut dalam memenuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan Ombudsman RI.
Penilaian oleh Ombudsman RI bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
2. Mendorong transparansi dan akuntabilitas.
3. Meminimalkan maladministrasi dalam pelayanan.
“Alhamdulillah, dua tahun berturut-turut kami mendapatkan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Zona Hijau. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini selaras dengan tagline #SerangTERDEPAN, yaitu Tertib dan Berdedikasi dalam Pelayanan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan publik di masa mendatang, menjadikan penghargaan ini sebagai langkah awal menuju pelayanan yang lebih baik dan profesional. (L30)
0 Comments