Sarana Informasi Banner

Kampus Beri Apresiasi Kepada Korban yang Telah Berani Mengungkap Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Dosen ILS

 

Ruteng, NTT//SI.com- Pihak Kampus Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng (Unika St. Paulus Ruteng) pada Kamis (27/11/2025) siang, bertempat di Aula Gedung Utama (GUT) di lantai lima, menggelar konferensi pers sehubungan dengan pemberitaan media mengenai dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kampus Unika St. Paulus Ruteng menyampaikan klarifikasi resmi untuk memberikan informasi yang tepat, proporsional, dan sesuai dengan prinsip perlindungan korban.

Kronologi Penanganan Internal

Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, RD. Agustinus Manfred Habur, menjelaskan bahwa, mahasiswa dalam pemberitaan yang disebut dengan nama Christina (bukan nama sebenarnya) menghubungi layanan psikolog kampus untuk berkonsultasi mengenai pengalaman dugaan pelecehan seksual.

“Kampus sudah menindaklanjuti laporan sesuai kode etik kampus. Setiap laporan melalui layanan konseling kampus bersifat rahasia dan tidak dapat dintervensi oleh pimpinan”, kata Romo Manfred

Psikolog kampus kata dia, memberikan pendampingan pemulihan psikologis korban. Setelah pendampingan awal dan kajian terhadap bukti yang disampaikan, psikolog secara resmi memberikan laporan yang bersifat rahasia kepada pengurus yayasan disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan internal untuk kasus khusus dan prinsip perlindungan korban.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua yayasan pada hari, tanggal : Kamis, 6 November 2025 berdasarkan pertimbangan tertentu memberi keputusan sementara berupa pembatasan tugas kepada yang bersangkutan sebagai tindakan preventif untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang dapat membahayakan atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi mahasiswa, sambil menanti keputusan definitif yang diambil dalam Rapat Pengurus Yayasan”, jelasnya

Rapat Pengurus Yayasan hari Rabu, 12 November 2025 memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan Dosen berinisial ILS (Imam Katolik).

“Keputusan ini telah ditetapkan melalui mekanisme internal lembaga sesuai kewenangan institusi pendidikan. Adapun kepada korban, pada hari Senin, 17 November 2025, pihak kampus melalui psikolog menyampaikan bahwa pimpinan telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Informasi yang diberikan dibatasi pada pokok keputusan demi menjaga kerahasiaan proses dan melindungi kondisi psikologis korban”, pungkasnya

Sikap Kampus

Unika St. Paulus Ruteng menegaskan komitmen terhadap perlindungan mahasiswa serta pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman internal kampus, termasuk Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kampus menjaga kerahasiaan identitas korban serta memastikan bahwa setiap mahasiswa memperoleh ruang aman, layanan pendampingan, dan dukungan pemulihan yang memadai.

“Seluruh langkah penanganan internal telah dijalankan dalam batas kewenangan kampus. Kampus mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi korban, menghindari spekulasi, dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban”, imbaunya

Penutup

Unika Santu Paulus Ruteng menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah berani mengungkapkan pengalaman dan mencari bantuan. Institusi menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran etika, moral, maupun hukum tidak akan ditoleransi.

“Kampus berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, edukasi, serta pelatihan bagi seluruh sivitas akademika, sehingga lingkungan kampus tetap aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun”, tutupnya

Pewarta : Dody Pan

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang